EDUKADI NEWS – Pekanbaru 23 April 2026
Sejak tahun 2012 sudah diketahui oleh masyarakat adanya pengalihan wilayah oleh PT.Arara Abadi fakta berdirinya Plang kebun RKT th 2011 seluas 153,5 dengan keterangan Kab.Siak Distrik Tapung.
Ketika adanya survey dan ivestigasi persiapan Kegiatan Swasembada Pangan 16 November 2026 untuk pencetakan sawah 1000 ha dilakukan pengambilan titik koordinat.
Tim survey heran ditemukan hasil lahan adalah Kab Siak Desa Rantau Bertuah.
‘Temuan ini dilakukan konfirmasi dengan pemkab Kampar ( camat Tapung Hilir) dengan membawa dokumen lahan berada di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro
dan Camat Tapung Hilir melanjutkan Info ke Bupati Kampar.
Dampak sub Ordonansi ini menurut Camat Tapung Hilir sangat berbahaya dan merusak sistim pemerintahan dan konflik yang bermuara kepada
Suratno mantan Kadus IV Plambayan bersama dengan 100 orang masyarakat lakukan Demo membongkar plang PT.Arara Abadi portal yang berada di tengah jalan Umum dan pos Penjagaan.
Pada tahun 2012 dan di akhiri dengan kesepakatan melepaskan lahan seluas 163,5 ha pertemuan di Hotel Grand Zuhri Pekanbaru.
Letkol ( Purn) RT Djoko Mulyono salah satu ketua DPD MKGR menemukan dokumen dan peta hasil surveyor wilayah Kab Kampar di plot menjadi wilayah Kab Siak.
Walaupun Pemkab Kampar dan juga telah pernah menerbitkan surat th 2002 kepada Camat Tapung Hilir bahwa kawasan adalah wilayah pemerintahan Kab Kampar.
Aidil Fitsen SH Advokad LBH MKGR mengungkapkan tindakan “Sub Ordonansi ini adalah kejahatan kepada Negara yaitu merusak sistim pemerintahan yang Sah NKRI dan dapat digolongkan kepada sabotase ( kasus Lex spesialis )
Negara wajib mengusut karena berkaitan dengan wibawa pemerintah sebutnya dan mengambil Tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat ( PT.Arara Abadi. Pemkab Dan pihak pihak yang telah memanfaatkan sub ordonansi itu. ( Tim Investigasi Edukadi News )













