https://picasion.com/
NEWS  

LBH MKGR: Bupati Kampar Terancam Terseret Perbuatan Melawan Hukum, Ombudsman Riau Diminta Transparan Terkait Kasus Kades Tambang

EDUKADI NEWS – PEKANBARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MKGR mengeluarkan pernyataan tegas terkait carut-marut pengadaan tanah Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tambang. LBH MKGR menilai Bupati Kampar tidak bisa lepas tangan dan berpotensi ikut terseret dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambang, M. Alimuddin.

Berdasarkan analisis hukum LBH MKGR, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025, tanggung jawab pengadaan tanah di tingkat desa juga melekat pada pundak Bupati sebagai pengawas tertinggi di daerah. Jika ditemukan kekeliruan fatal yang dilakukan oleh Kepala Desa, maka secara otomatis Bupati turut serta melakukan PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1356 KUHPerdata.

“Tidak ada alasan bagi Bupati untuk lepas tangan. Secara hierarki dan aturan terbaru, jika Kades melakukan kesalahan dalam administrasi pengadaan tanah, maka Bupati ikut bertanggung jawab. Ini adalah bentuk PMH yang nyata jika terus dibiarkan,” tegas perwakilan LBH MKGR, Darma.

Kritik tajam juga diarahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau yang dinilai lamban dalam mengusut dugaan maladministrasi ini. Ir. Darma Nova Siregar dari LBH MKGR menyayangkan sikap Ombudsman yang terkesan mengulur waktu. Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan adanya “transaksi” di balik layar untuk menghentikan pengusutan kasus Kades Tambang.

Rangkaian Pelanggaran dan Pengabaian Aturan
Persoalan ini bermula dari pengadaan tanah gedung KDMP yang diduga menabrak seluruh prosedur hukum. Proses pengadaan tanah yang hanya dilakukan secara lisan dianggap sebagai tindakan arogan M. Alimuddin yang melampaui batas kewenangannya sebagai pejabat publik, yang secara terang-terangan melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain masalah tanah KDMP, ditemukan pula indikasi salah prosedur penggunaan Dana Desa. Pembangunan Posyandu Tahun Anggaran 2023 dan sejumlah kios desa diketahui dibangun di atas lahan yang bukan milik aset desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Situasi semakin pelik karena perintah Bupati Kampar kepada Inspektorat untuk melakukan penindakan seolah-olah diabaikan. Hingga saat ini, belum ada pengusutan nyata dari pihak Inspektorat, sehingga memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap tindakan Kades Tambang.

Meskipun laporan maladministrasi telah mengendap selama dua bulan di Ombudsman Riau, pihak LBH MKGR hanya menerima jawaban normatif bahwa kasus masih dalam tahap verifikasi. Guna memecah kebuntuan dan menghindari isu konspirasi, LBH MKGR secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi.

Dalam pernyataannya, LBH MKGR menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
Kepada Ombudsman Riau: Segera menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan rekomendasi dalam waktu 7 hari kalender serta membukanya secara transparan kepada publik.

Kepada Bupati Kampar: Bertanggung jawab penuh atas pengadaan tanah KDMP sesuai Inpres 17/2025, mengevaluasi kinerja Inspektur, dan memeriksa Kades M. Alimuddin secara intensif.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mulai mendalami unsur pidana korupsi dan PMH dalam rangkaian kasus ini.

LBH MKGR memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi Ombudsman Riau untuk memberikan jadwal audiensi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada respons konkret, LBH MKGR akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melapor ke Ombudsman RI Pusat, Menpan-RB, Komisi II DPR RI, Kemendagri, hingga Sekretariat Negara terkait dugaan pelanggaran Inpres oleh Bupati Kampar.
Kontak Media:
Tim Investigasi Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/