https://picasion.com/
NEWS  

DPRD Riau Segera Panggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP RiauKasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT. Arara Abadi Ratusan Triliun Mandek di Meja PPNS

EDUKADI NEWS –Pekanbaru, 18 April 2026 – DPRD Riau Komisi III akan segera memanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau terkait mandeknya penanganan kasus dugaan pengemplangan pajak PT. Arara Abadi di Kabupaten Kampar. Kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan triliun rupiah selama 29 tahun.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 1 April 2026 telah menerbitkan surat pemberitahuan pelimpahan perkara kepada Kanwil DJP Riau. Laporan kejadian dugaan pengemplangan pajak PT. Arara Abadi di Kabupaten Kampar didasari temuan kebun HTI seluas 12.000 ha tanpa izin.

“Surat tanggal 1 April 2026 jadi dasar untuk panggil PPNS dan Kanwil DJP Riau,” ucap Edi Basri, SH., MH., anggota DPRD Riau Fraksi Partai Gerindra, Ketua Komisi III yang membawahi izin dan pajak.

10 Bulan Penyelidikan Kejati Riau: Aspidsus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan serta barang/alat bukti perkara. Laporan awal masuk 7 Juli 2025 dari DPP MKGR Mayjen RH Sugandhi Kartosubroto, ditandatangani Prof. DR. H. Asmil Ilyas, MA., CPLA. Hasilnya ditemukan PT. Arara Abadi melakukan tindak pidana khusus di Kabupaten Kampar.

PPNS Kanwil DJP Riau dalam tempo 14 hari wajib mengirimkan SPDP yang diketahui kepala instansi dan tembusan ke Korwas PPNS Polda Riau. “Ini kasus besar yang diperkirakan kerugian keuangan ratusan triliun rupiah. Aparat Penegak Hukum tidak dapat lagi melakukan konspirasi dengan terlapor,” sebut Syamsul Rakan Chani, SH., MH., Mantan Hakim Tipikor.

SPDP Belum Terbit, Diduga Ada Konspirasi: Hasil konfirmasi Sekretaris DPD MKGR Riau Ir. Darma Nova Siregar tanggal 10 April 2026, tiga orang PPNS belum membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Padahal Kejati Riau Sutikno telah melimpahkan berkas tanggal 27 Maret 2026, diperkuat surat Dr. M. Carel W., SH., MH., Aspidsus Kejati Riau kepada DPP MKGR.

“Kelalaian terbitnya SPDP ini PPNS telah melakukan pelanggaran dan dimungkinkan telah ada konspirasi, manipulasi, rekayasa, dan gratifikasi yang bermuara juga kepada Tipikor,” ucap salah satu ketua LSM di Riau yang tak mau disebutkan namanya.

Saksi Kunci Siap Bersaksi: Kasus didukung saksi kunci antara lain H. Saleh Djasit, SH mantan Bupati Kampar, Drs. Syafril Ilyas mantan Camat Tapung Hilir, Drs. M. Noer MBS, SH., MSi., MH mantan Camat Senapelan, Ir. H. Abdul Kadir Hamid mantan Kakanwil Deptan Riau, Ir. Marzuki Husein mantan Kabid Perencanaan Kanwil Deptan Riau, Ilyas Ayang mantan Kadus Kotagaro, Dt. Suhaili, Ir. Syarifuddin Adek pengurus DPP MKGR, dan Ramsis Ketua Kelompok Tani.

Drs. Syafril Ilyas menegaskan tahun 2002 saat meninjau KUD Karya Baru 400 ha, belum ada kebun PT. Arara Abadi 12.000 ha dan Kebun Siswaja Muliadi 400 ha.

Catatan Komisi III: Komisi III sebelumnya mendapat surat pengaduan masyarakat tentang perampasan lahan di Kab. Kampar oleh PT. Arara Abadi tetapi belum ada dasar signifikan untuk ditangani. “Tapi sekarang Aspidsus Kejati Riau sudah menemukan tindak pidana khusus,” kata Edi Basri. Surat panggilan ke Kanwil DJP Riau dilayangkan Senin, 20 April 2026.

MKGR dan sejumlah LSM Provinsi Riau menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. ( Tim Investigasi Edukadi News )

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/