EDUKADI NEWS – Kuningan, 17 April 2026 – Di tengah masifnya pertumbuhan media digital, para pelaku industri media diingatkan kembali mengenai standar legalitas yang ketat dalam menjalankan perusahaan pers.
Berdasarkan regulasi terkini, penggunaan bentuk badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) maupun Yayasan untuk pengelolaan media komersial dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan pers yang sah dan tidak berlaku lagi sebagai payung hukum bagi media cetak maupun online.
Ketua Umum LSM Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmara), Yudi Hadiansyah, SE., SH., menegaskan bahwa seluruh kalangan harus memahami posisi legalitas yang benar sesuai dengan amanat
Undang-Undang. Beliau menyatakan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan spesifikasi KBLI yang fokus pada usaha media.
Menurutnya, penggunaan CV atau Yayasan kini tidak memiliki kedudukan kuat di mata hukum pers sehingga para pemilik media harus segera melakukan transformasi agar mendapatkan perlindungan penuh dari konstitusi pers.
Landasan hukum utama mengenai kewajiban ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ketentuan ini dipertegas melalui Peraturan
Dewan Pers yang secara spesifik hanya mengakui Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum untuk perusahaan pers komersial. Jika media tetap memaksakan menggunakan CV, maka segala bentuk sengketa pemberitaan berisiko langsung dijerat menggunakan UU ITE atau KUHP, karena perusahaan dianggap bukan lembaga pers resmi yang diakui negara.
Selain bentuk badan hukum, perusahaan pers juga wajib mencantumkan KBLI spesifik, seperti KBLI 58130 untuk
Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Portal Berita, serta dilarang mencampuradukkan bidang usaha media dengan bidang usaha lain yang tidak relevan dalam satu akta. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan badan hukum ini dapat memicu sanksi denda administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pers dengan denda maksimal sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
LSM Jasmara menghimbau agar seluruh pemilik media yang masih menggunakan legalitas lama segera melakukan konversi ke bentuk PT dan menyesuaikan dokumen NIB melalui sistem OSS RBA. Langkah ini merupakan syarat mutlak demi menjamin kepastian hukum jurnalis di lapangan serta meningkatkan kepercayaan publik, narasumber, dan pengiklan terhadap profesionalisme media tersebut.(R/D)













