EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 17 April 2026 – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau didesak segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas kasus dugaan pengemplangan pajak ratusan triliun oleh PT. Arara Abadi.
Setelah rentang waktu lebih kurang 10 bulan sejak laporan 7 Juli 2025 ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait PT. Arara Abadi yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar seluas 12.000 ha, akhirnya terbit surat pemberitahuan dari Aspidsus Kejati Riau tanggal 1 April 2026. Tindak lanjut kasus dilimpahkan ke Kanwil DJP Riau melalui surat pelimpahan tertanggal 27 Maret 2026.
Kolonel TNI (Purn) Prof. DR. H. Asmil Ilyas, MA., CPLA, Ketua DPP MKGR, telah menyerahkan temuan, bukti, dokumen, serta hasil investigasi tanggal 16 November 2024 berikut Berita Acara Investigasi Pustrap MKGR yang ditandatangani AKBP (Purn) Murphy Manurung, SH.
Hasil Penyelidikan Kejati Riau
Tahap penyelidikan dilakukan melalui audiensi dan wawancara dengan Korlap Ir. Darma Nova Siregar, Ir. Syarifuddin Adek, dan advokat LBH MKGR. Dr. M. Carel W., SH., MH., Aspidsus Kejati Riau menjelaskan hasil penyelidikan telah menemukan peristiwa tindak pidana. PT. Arara Abadi tidak ada izin di Kabupaten Kampar dan pajak tidak dibayar sejak tahun 1996 atau selama 29 tahun.
Kesaksian Mantan Pejabat Deptan Riau
Ir. H. Abdul Kadir Hamid, mantan Kakanwil Deptan Riau, dan Ir. Marzuki Husein, mantan Kabid Perencanaan, mengungkap hal senada. “Tidak ada PT. Arara Abadi mengajukan permohonan izin kepada Departemen Pertanian, juga tidak ada rekomendasi Gubernur Riau di Kabupaten Kampar. Yang ada hanya untuk Kabupaten Bengkalis: Kecamatan Desa Tasik Serai, Desa Mandi Angin dan Perawang/Minas,” ungkap Marzuki.
Abdul Kadir Hamid menambahkan, saat membuka kebun kelapa sawit 400 ha pola KKPA milik 120 PNS Kanwil Deptan Riau di lokasi eks HPH PT. Sindo Tim pada 7 September 1996, belum ada kebun pihak lain. “Belum ada PT. Arara Abadi 12.000 ha dan Siswaja Muliadi 400 ha. Ini fakta bahwa kedua kebun itu ilegal,” tegasnya.
Drs. Syafril Ilyas juga bersaksi. Tahun 2002 ia meninjau lahan KUD Karya Baru 400 ha yang land clearing tahun 2000 bersama Kades Kotagaro Abdul Rachman, Camat Senapelan Drs. M. Noer MBS, Ketua Kelompok Tani Ramsis, dan Ir. Syarifuddin Adek. “Dalam tahun tersebut belum ada Kebun PT. Arara Abadi 12.000 ha dan Kebun Siswaja Muliadi 400 ha,” katanya.
Desakan Proses Hukum
Konspirasi, manipulasi serta rekayasa apapun untuk menghindar dari jeratan hukum dinilai tidak akan berhasil karena telah memenuhi unsur tindak pidana dan keterangan mantan pejabat saat itu. Disinyalir ada main mata dengan gratifikasi puluhan miliar.
Aidil Fiten, SH dari LBH MKGR menegaskan kedua terlapor jelas melanggar hukum. “Kejati Riau tidak perlu khawatir. Bukti dan saksi sudah diberikan, data dan dokumen valid. Segerakan naik ke meja hijau,” ujarnya.
Diharapkan Kakanwil Direktorat Pajak Riau menginstruksikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kepada PPNS dan menerbitkan SPDP untuk diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan DPP MKGR. ( Tim Investigasi Edukadi News )













