EDUKADI NEWS – Kuningan
Berkembang kabar tentang pembangunan gedung posyandu desa Padamenak kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan sejak tahun 2023 yang dibiayai menggunakan dana desa hingga saat ini di tahun 2025 pelaksanaan pembangunan gedung posyandu belum terselesaikan. Kondisi tersebut patut di jelaskan oleh pihak pemerintah desa Padamenak kepada pihak masyarakat tentang penyebab atau faktor di balik kegagalan pembangunannya. Hal tersebut diutarakan Dadan Sudrajat Kabiro SBI kabupaten Kuningan Jawabarat.
Menurut Dadan Sudrajat penyebab terhenti / mangkraknya pembangunan gedung posyandu harus jelas, kesalahan bisa datang dari berbagai pihak, seperti ” apakah karena faktor kesalahan perencanaan, estimasi biaya yang meleset, jadwal yang tidak realistis.kesalahan manajerial pengelolaan pembangunan yang buruk, kurangnya pengawasan, penyalahgunaan wewenang atau korupsi,”katanya Senin 9 Oktober 2025

Dengan tegas Dadan Sudrajat menyebut pembangunan yang mangkrak adalah bukti nyata dari adanya kesalahan yang menghasilkan kerugian besar bagi berbagai pihak
“kesalahan adalah penyebab yang membuat sebuah kegiatan pembangunan posyandu desa Padamenak gagal, sementara kerugian adalah akibat dari kegagalan tersebut. Kerugian dapat dirasakan oleh banyak pihak. Kerugian finansial negara karena pembangunan gedung posyandu didanai oleh anggaran dana desa uang negara,” tegasnya
Dalam hal ini Dadan Sudrajat pertanyakan kinerja pihak pemerintah kecamatan Jalaksana juga pihak inspektorat kabupaten Kuningan.
“pemerintah kecamatan yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan administrasi, serta koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di wilayahnya.
Juga pihak inspektorat yang memiliki tugas mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan program dan keuangan desa, serta melakukan audit, reviu, evaluasi, dan fasilitasi untuk memastikan pengelolaan dana desa yang akuntabel dan sesuai aturan.Memeriksa laporan keuangan, kinerja, serta pelaksanaan program pembangunan desa untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas. Memantau kebijakan dan program: Mengawasi pelaksanaan kebijakan pembangunan desa dan program-program terkait, seperti penggunaan dana desa.”pungkasnya
(RD/Jack)













