https://picasion.com/
NEWS  

DITEMUKAN PT. ARARA ABADI LAKUKAN SUB ORDONANSI DI KABUPATEN KAMPAR RIAU

EDUKADI NEWS -, Pekanbaru, 06 Mei 2026.
Dugaan pelanggaran serius oleh PT. Arara Abadi mencuat ke publik. Perusahaan HTI tersebut terindikasi melakukan sub ordonansi di Kabupaten Kampar, beroperasi tanpa kejelasan lokasi izin, dan mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat.

Beberapa fakta kejanggalan PT Arara Abadi di Wilayah Kampar sebagai berikut:

  1. Izin Sementara 1996 Tidak Sebut Lokasi Kabupaten PT. Arara Abadi memiliki Izin Sementara seluas 299.975 ha di Provinsi Daerah Tingkat I Riau berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 25 November 1996, ditandatangani Menteri Pertanian Djamaluddin Suryo Hadikusumo Namun pada halaman 2 huruf d, areal Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri Sementara yang diberikan hanya tertulis terletak di Provinsi Daerah Tingkat I Riau tanpa mencantumkan lokasi atau kabupaten mana Ini jadi celah hukum.
  2. Kewajiban ke Masyarakat Tidak Dilaksanakan Dalam SK Menteri, Poin 11 mewajibkan PT. Arara Abadi Membantu peningkatan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar areal kerjanya. Fakta di lapangan kewajiban ini tidak dilaksanakan
  3. Lahan Milik Warga Masuk HPHTI Tanpa PenyelesainSK Menteri menegaskan jika di dalam HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi hak milik perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI. Jika dikehendaki masuk HPHTI, penyelesaiannya wajib dilakukan PT. Arara Abadi dengan pihak-pihak bersangkutan sesuai peraturan. Faktanya, banyak lahan warga dicaplok tanpa ganti rugi.
  4. Rekomendasi Gubri Hanya untuk Bengkalis, Bukan Kampar PT. Arara Abadi hanya diberikan rekomendasi Gubernur Riau Soeripto untuk Pola Transmigrasi di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau, Desa Tasik Serai, Mandi Angin, dan Perawang/Minas seluas 12.000 ha. Tidak ada rekomendasi untuk Kabupaten Kampar.
  5. Ambil Alih Aset PT. RAL Tanpa Izin Tahun 1995, Kanwil Kehutanan Ir. Soekadji menerbitkan KPTS kepada PT. Riau Abadi Lestari (RAL), perusahaan patungan PT. Arara Abadi. Ternyata PT. RAL tidak ada rekomendasi Gubernur dan sudah dilikuidasi. Anehnya, aset PT. RAL seluas 776 ha di Minas Sindotim, Kabupaten Kampar diambil alih PT. Arara Abadi tanpa izin sejak PT. RAL bubar.

Temuan Tim investigasi Pustrap MKGR AKBP (Purn) Murphy Manurung SH di Lapangan Plang, Peta, & Sub Ordonansi
Tanggal 16 November 2024 di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Tapung Hilir Kab. Kampar menemukan:

  1. Plang PT. Arara Abadi RKT Tahun 2011 luas 153,5 ha, Distrik Tapung.
  2. Google Map tertulis koordinat Kab. Siak, Desa Rantau Bertuah, padahal lokasi fisik di Kampar.
  3. Ditemukan rencana sub ordonansi berupa peta.
  4. Peta tapal batas Kampar dan Kab. Siak Permendagri 9 Mei 2021 menunjukkan lokasi masuk Kampar.
  5. Kebun PT. Arara Abadi terbukti beroperasi di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kab. Kampar.

Keterangan dapat diminta dari Suratno, mantan Kadus IV Plambayan Kotagaro, dan H. Ilyas Ayang, mantan Kades Kotagaro.

Hasil temuan ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 4 Mei 2026 oleh LBH MKGR Ir Darma Nova Siregar, untuk diusut dugaan pelanggaran hukum, termasuk sub ordonansi, perampasan lahan, dan pengabaian kewajiban.

Komisi III DPRD Provinsi Riau H. Edi Basri akan jadwalkan surat Aspidsus (1/04/2026) untuk ditindaklanjuti dan menerbitkan surat rekomendasi guna melakukan tindakan lebih lanjut ke BAIS dan BIN hasil dari rapat, Tegasnya.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/