https://picasion.com/
NEWS  

Anak Kepala Desa Gunakan Motor Inventaris: Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Mengemuka

EDUKADI NEWS – Kuningan, Sorotan tajam tertuju pada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah anaknya didapati menggunakan kendaraan roda dua berpelat E 2146 Z. Motor tersebut diketahui merupakan aset inventaris desa yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi maupun keluarganya.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (1/6), dan langsung menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menyayangkan tindakan tersebut, karena dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap tata kelola aset desa yang baik dan benar. Dari hasil penelusuran tim Edukadi News, kendaraan tersebut tercatat sebagai inventaris milik desa berdasarkan pengadaan tahun anggaran sebelumnya.

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan penggunaan aset desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya mengenai pengelolaan barang milik desa.

“Penggunaan kendaraan inventaris desa untuk kepentingan pribadi, apalagi oleh orang yang bukan perangkat desa, jelas-jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya.

Menurut regulasi yang berlaku, penyalahgunaan aset desa dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan. Bahkan jika penyalahgunaan ini menimbulkan kerugian negara atau terindikasi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, sanksi pidana bisa diberlakukan.

  1. Apa dasar hukum atau izin yang memperbolehkan anak Anda menggunakan kendaraan inventaris desa untuk kepentingan pribadi?
  2. Apakah Anda menyadari bahwa kendaraan tersebut dibiayai dari dana desa yang bersumber dari uang rakyat dan penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan?
  3. Mengapa kendaraan inventaris yang seharusnya digunakan untuk operasional kepala desa, justru digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan formal dengan pemerintahan desa?
  4. Apakah Anda bersedia membuka laporan log penggunaan kendaraan tersebut untuk publik, sebagai bentuk transparansi?
  5. Apakah sudah ada prosedur pengawasan internal terhadap penggunaan aset desa di bawah kepemimpinan Anda? Jika tidak, mengapa?
  6. Jika tindakan ini terbukti melanggar hukum, apakah Anda bersedia bertanggung jawab secara pribadi dan siap menjalani proses hukum atau sanksi administratif?
  7. Apakah Pemerintah Desa memiliki mekanisme pelaporan pelanggaran internal (whistleblowing) terkait penyalahgunaan aset desa?
  8. Bagaimana komitmen Anda sebagai Kepala Desa dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset desa?
  9. Apakah tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya selama Anda menjabat? Jika ya, bagaimana tindak lanjut dan pertanggungjawabannya?
  10. Apakah insiden ini mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal atau memang ada pembiaran dari pihak Anda sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di desa?

EDUKADI NEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi terbuka dari pihak Pemerintah Desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan. Karena kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dibangun melalui transparansi dan integritas—bukan pembiaran.

(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/