https://picasion.com/
NEWS  

Kuwu Desa Cijuray Diminta Transparan Soal Dana Desa, Awak Media Dihalangi Dapat Informasi

EDUKADI NEWS – Majalengka , Media Edukasi News
Upaya kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik kembali diuji di Desa Cijuray, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Tim dari Media Edukasi News yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kuwu (Kepala Desa) terkait realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 justru mendapatkan respon yang mengejutkan.

Alih-alih mendapat jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar seputar penggunaan anggaran negara tersebut, awak media malah diarahkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Camat Panyingkiran dengan alasan Camat adalah pembina kepala desa.(30/05/2025)

Pertanyaan yang diajukan awak media cukup jelas dan menyangkut hak publik untuk tahu. Di antaranya:

  1. Total Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 yang diterima Desa Cijuray
  2. Waktu pencairan dana ke rekening desa.
  3. Jenis kegiatan/program yang dibiayai dari Dana Desa Tahap 1.
  4. Persentase realisasi fisik dan keuangan hingga saat ini.
  5. Kendala dalam penyerapan anggaran, jika ada.
  6. Mekanisme pelaporan dan dokumentasi penggunaan Dana Desa.
  7. Kesesuaian penggunaan dana dengan RKPDes 2025.
  8. Jumlah warga yang dilibatkan dalam program Padat Karya.
  9. Upaya pemerintah desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
  10. Partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan kegiatan Dana Desa.

Tak hanya itu, Media Edukadi News juga mempertanyakan penggunaan Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2024, terutama terkait anggaran Siaga Bencana dan kegiatan mendesak yang nilainya cukup fantastis. Selain itu, awak media juga menggali informasi terkait mekanisme penggunaan dana infrastruktur serta prosedur pembayaran pajak dari setiap kegiatan fisik.

Namun, jawaban dari pihak desa menyebutkan bahwa semua informasi itu hanya dapat diakses jika awak media telah mendapat persetujuan atau izin dari Camat. Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kepala Desa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan memiliki kewajiban memberikan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah Kuwu yang enggan memberikan informasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Jika kepala desa tidak kooperatif, kami akan segera membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Majalengka. Ada indikasi kuat bahwa pengelolaan Dana Desa tidak sesuai dengan regulasi dan cenderung ditutup-tutupi,” ujar salah satu jurnalis Media Edukasi News.

Media Edukasi News menegaskan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi publik harus dihormati, bukan dibungkam dengan dalih birokrasi yang tidak berdasar, tidak ada regulasi hukum yang menyebutkan bahwa awak media harus meminta izin camat untuk mewawancarai kepala desa terkait penggunaan Dana Desa. Camat memang berperan sebagai pembina, namun tidak bisa menjadi tameng untuk menghalangi hak publik memperoleh informasi.(Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/