EDUKADINEWS – Kuningan
Dari dua sertifikat PTSL tahun 2020 yang digadaikan Heri satu sertifikat milik Muhidin telah di buatkan surat pernyataan jual beli oleh Iis Sekdes Patalagan.pada surat pernyataan jual beli yang di sebutkan carsan turut di tandatangani juga oleh Dayat kepala desa patalagan, dan di cap / stempel basah pemdes patalagan kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Jawabarat.
Keterangan tersebut disampaikan Carsan kasipem desa Sukamulya kecamatan garawangi saat disambangi awak media di kantor desa Sukamulya kamis 21 mei 2025.
Heri menggadaikan dua sertifikat PTSL atas perintah Iis sekdes patalagan dengan nilai 60 juta rupiah.menurut carsan.salah satu sertifikat atas nama Muhidin diklaim Iis sekdes sudah dibeli dari pihak Muhidin.
” keraguan Carsan pada kedua sertifikat yang di ajukan Heri pada saat itu di tepis oleh Heri dengan keterangan kedua sertifikat tersebut belum sempat di balik nama,Heri memperkuat dengan melampirkan surat pernyataan jual beli antara pihak Muhidin dengan Iis sekdes patalagan yang turut ditandatangani oleh Dayat kepala desa juga di cap /stempel basah pemdes patalagan, dan lembaran kuitansi jual beli,”terang Carsan
Saat diminta untuk membuktikan surat pernyataan jual beli, dan juga kuitansi jual beli yang dimaksud, Carsan menyebut surat pernyataan yang dimaksud sudah diambil kembali oleh pihak Dayat kades patalagan dengan alasan yang tidak jelas,dan akan segera dikembalikan lagi secepatnya.
“sampai sekarang surat pernyataan jual beli yang diambil Dayat kades patalagan belum ada di kembalikan lagi padanya (carsan.red),” jelaskan Carsan
Carsan pun turut hadir, juga memberikan keterangan di polres Kuningan pada saat masyarakat desa patalagan melakukan pelaporan atas hilangnya sejumlah sertifikat PTSL tahun 2020 yang diduga telah digelapkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
selesai mendapatkan keterangan juga informasi dari carsan, awak media berusaha untuk menemui Dayat kades patalagan guna mendapatkan keterangan/ informasi yang di butuhkan. namun Dayat sedang keluar kantor.
Perkara hilangnya sejumlah sertifikat PTSL tahun 2020 desa patalagan sudah menjadi perhatian masyarakat luas.juga harapan masyarakat terkait perkara ini agar dapat di tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku agar menciptakan epek jera bagi semua pihak yang terlibat.
(RD)