EDUKADI NEWS – Bandung | Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah dalam mensejahterakan siswa sekolah, Tujuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk meringankan beban orang tua dalam biaya sekolah.
Wartawan kami yang ada di lapangan, Salah satu Siswa Murid SMKS KENCANA Kota Bandung, bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa murid dibawa oleh oknum Guru Entis SMKS KENCANA Kota Bandung.
Siswa murid SMKS KENCANA merasa terkejut dan aneh, harus Tanda tangan di selembaran kertas yang tidak tahu isi kata kata dalam kertas itu yang disuruh oleh Oknum guru Inisial (E)
Bantuan dari pemerintah Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Bulan Desember 2024 dengan sebesar nominal Rp.1.800.000, (Sejuta Delapan Ratus Rupiah)
Siswa murid mengatakan merasa sangat keberatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibawa oleh oknum Guru E” , dan apalagi oknum guru (E) ada pemotongan dengan sebesar nominal Rp.450.000, (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Politik
POLRI
TNI
Kriminal
Olahraga
Religi
POLRI dan TNI
Otomotif
Bulutangkis
News
Terkini
Pilihan
Beranda Berita
Ironis! Oknum Guru SMKS Kencana di Kota Bandung Potong Dana Bantuan KIP
Redaksi – Berita
30 April 2025
Ironis! Oknum Guru SMKS Kencana di Kota Bandung Potong Dana Bantuan KIP
MEDIARESKRIM.COM – Bandung | Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah dalam mensejahterakan siswa sekolah, Tujuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk meringankan beban orang tua dalam biaya sekolah.
Wartawan kami yang ada di lapangan, Salah satu Siswa Murid SMKS KENCANA Kota Bandung, bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa murid dibawa oleh oknum Guru Entis SMKS KENCANA Kota Bandung.
Siswa murid SMKS KENCANA merasa terkejut dan aneh, harus Tanda tangan di selembaran kertas yang tidak tahu isi kata kata dalam kertas itu yang disuruh oleh Oknum guru Inisial (E)
Bantuan dari pemerintah Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Bulan Desember 2024 dengan sebesar nominal Rp.1.800.000, (Sejuta Delapan Ratus Rupiah)
Siswa murid mengatakan merasa sangat keberatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibawa oleh oknum Guru E” , dan apalagi oknum guru (E) ada pemotongan dengan sebesar nominal Rp.450.000, (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 3:
Sementara diketahui, bahwa dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bagian dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tentunya bertujuan membantu para siswa dari keluarga yang kurang mampu melanjutkan pendidikan.