https://picasion.com/
NEWS  

NPCI Jabar Bungkam Soal Dana Hibah Rp73,7 Miliar, Publik Pertanyakan Transparansi

EDUKADI NEWS – Kota Bandung
Media Edukadi News telah mengirimkan surat konfirmasi kepada National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat terkait penggunaan dana hibah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp73.700.000.000,00. Surat tersebut berisi tiga pertanyaan utama:

  1. Rincian program atau kegiatan yang dibiayai oleh dana hibah tersebut.
  2. Penerima manfaat dan mekanisme penyaluran dana hibah.
  3. Dokumentasi atau laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan dana hibah.

Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua dan Sekretaris NPCI Jabar tidak mendapatkan tanggapan. Sikap bungkam ini memicu dugaan bahwa pengurus NPCI Jabar tidak mampu memberikan informasi terkait penggunaan dana hibah tersebut kepada publik.

Situasi ini semakin mencurigakan mengingat kepengurusan NPCI Jabar sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Publik kini mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik ketertutupan pengurus NPCI Jabar saat ini.

Beberapa pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, BPK -RI dan Kejati Jabar, untuk segera turun tangan memeriksa pengelolaan dana hibah ini. Langkah tegas diperlukan agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik tetap terjaga, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 2 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan. Pasal 52 menegaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana hibah juga mencuat. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana jika tindakan tersebut merugikan keuangan negara.

Media Edukadi News akan terus memantau perkembangan terkait dugaan penyimpangan ini, termasuk langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak berwenang untuk mengusut tuntas penggunaan dana hibah tersebut.

Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akuntabel atas penggunaan dana publik untuk memastikan keadilan dan manfaat yang sesuai.(Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/