EDUKADI NEWS – Kabupaten Bandung – Ketua DPC Kabupaten Bandung LSM Trinusa, Asep Ait, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus penahanan ijazah siswa di salah satu sekolah menengah di Kabupaten Bandung. Menurut Asep, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak siswa tetapi juga bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.(26/12/2024)
“Kami menerima laporan bahwa ada siswa yang ijazahnya ditahan dengan alasan administrasi dan ketidak mampuan orang tua untuk melunasi kewajiban. Ini tidak seharusnya terjadi. Pendidikan adalah hak semua warga negara,” tegas Asep.
Menanggapi hal ini, pihak sekolah telah memberikan pernyataan tertulis. Dalam surat tersebut, kepala sekolah mengklaim bahwa penahanan ijazah dilakukan karena siswa berasal dari keluarga tidak mampu yang belum menyelesaikan administrasi sekolah. Namun, Asep menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Penahanan Ijazah Bertentangan dengan UU
Berdasarkan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa yang tidak mampu.
“Penahanan ijazah dengan alasan administrasi adalah pelanggaran serius. Kami meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat dan KCD IV segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Asep.
LSM Trinusa mendesak agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pelanggaran, serta memastikan siswa dapat menerima ijazahnya tanpa syarat.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kami tidak segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” tutup Asep.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akses pendidikan tidak boleh terhambat oleh faktor ekonomi, dan penahanan ijazah adalah bentuk diskriminasi yang harus segera dihentikan.(Tim red)