EDUKADI.NEWS – Diduga sejumlah rokok ilegal beredar bebas di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rokok yang diduga ilegal tersebut dijual dengan harga yang murah dan disukai masyarakat.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Awak media ini, pada sabtu (22/07/2023), rokok yang diduga ilegal itu dijual di berbagai kios dan toko di wilayah Kecamatan Larantuka dan sekitarnya.
Bahkan rokok diduga ilegal seperti, rokok merek Arrow, Rastel, Seven dan lainya, sudah sejak lama dijual bebas Flotim. Sementara terlihat dari jumlah batang yang tertera di pita cukai dan isi dalam bungkusan rokok berbeda.
Pada pita cukai rokok tertera 10 batang, namun di dalam bungkusan rokok berjumlah 20 batang. Ada juga yang tertera 12 batang namun didalam bungkus rokok ditemukan 29 batang.
Salah seorang pemilik Kios di Kelurahan Lewolere saat ditemui media ini, mengaku ia membeli rokok tersebut dari sejumlah toko di kota Larantuka, Pusat Kota Kabupaten Flores Timur.
“Iya, rokok-rokok ini kami beli dari toko di Larantuka. Kadang ada juga seles rokok yang datang dengan mobil. Biasanyaa mereka pasti datang ke kios-kios untuk menawarkan rokok ini” ungkapnya.
Sementara pemilik kios lainnya yang berada di Kelurahan Sarotari saat dijumpai awak media inj juga mengatakan hal yang sama.
Ia mengatakan rokok itu, didapat dari sales rokok. lanjutnya, sales rokok memberitahu bahwa rokok tersebut layak untuk dijual.
“Kami dapat rokok tersebut dari sales, kami juga tidak tahu rokok bermerek tersebut ilegal, atau legal. Karena sales bilang rokok bermerek tersebut aman untuk dijual,” Imbuhnya. ***
Editor : Elton Nggiri.