EDUKADI NEWS – CIREBON, 01 Mei 2026 Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) peningkatan kapasitas kepala desa untuk wilayah Kabupaten Majalengka dan Kuningan yang digelar di Grage Hotel Cirebon dinodai oleh aksi yang dianggap kurang terpuji.
Ketua Forum asal wilayah Leuwi Munding yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Leuwi Kujang terekam kamera tengah berjoget sambil membagikan sejumlah uang tunai kepada pihak panitia dan peserta di sela-sela acara resmi tersebut.
Kejadian yang berlangsung di tengah agenda serius penguatan tata kelola desa ini memicu pertanyaan besar mengenai profesionalisme narasumber dan integritas penyelenggaraan acara. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Leuwi Kujang berdalih bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan sebagai bentuk kegembiraan karena acara telah usai. Ia menyebutkan total uang yang dibagikan sebesar Rp1.200.000 sebagai bentuk apresiasi kepada peserta dan hiburan bagi yang menyumbangkan lagu dibagi Rp.200.000 Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf, dalih “spontanitas” dan “apresiasi” ini dianggap tidak menggugurkan potensi pelanggaran etika dan administrasi.
Tim investigasi terus mendalami sumber dana yang digunakan dalam aksi bagi-bagi uang tersebut. Muncul pertanyaan mendasar apakah uang tersebut murni dana pribadi atau justru diduga berasal dari sisa anggaran akomodasi maupun perjalanan dinas (SPPD) yang bersumber dari uang negara. Jika terbukti ada penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukannya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Tindakan seorang pejabat publik yang membagikan uang dalam forum resmi negara tanpa mekanisme yang jelas dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berdasarkan aturan ini, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Kepala Desa diwajibkan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa serta menaati etika dan norma dalam setiap tindakan kedinasan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Aksi bagi-bagi uang kepada panitia atau rekan sejawat di lingkungan pemerintahan berisiko bersinggungan dengan pasal gratifikasi. Jika uang tersebut diberikan dengan maksud memengaruhi objektivitas atau sebagai bentuk “pengkondisian” tertentu, maka pemberi dan penerima dapat diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda yang cukup besar.
Kode etik dan norma pejabat publik secara etika, tindakan berjoget sambil menghamburkan uang di forum resmi dianggap melanggar asas kepatutan dan profesionalisme. Sebagai pemimpin tingkat desa, perilaku tersebut memberikan preseden buruk di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi tantangan ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait diharapkan segera memanggil oknum yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga marwah institusi pemerintahan desa dan memastikan integritas penggunaan dana negara tetap terjaga.(Timred)













