EDUKADI.COM – Bandung, Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap orang atau barang dengan terlapor Hendrew Sastra Husnandar (66) sudah keenam kali digelar.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Dalyustra, SH. MH, Tuty Haryati SH. MH. Hendrew Sastra Husnandar mendengarkan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum A.M Arief, SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negri Bandung, Selasa (21/02/2023).
Dalam perkara ini terdakwa Hendrew Sastra Husnandar dituntut JPU atas tuduhan pengerusakan tembok pagar milik pelapor.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.M. Arief SH membacakan dakwaannya terhadap terlapor yang dianggap melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara terlapor Astrid Pratiwi SH saat wawancara dengan awak media, menyatakan keberatannya, karena tuduhan tersebut berkaitan dengan pasal KUHP 406 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam pasal itu dikatakan barang siapa yang membongkar atau merusak, intinya begitu dan tidak dapat dipergunakan kembali, sedangkan tembok itu tidak dirusak, cuma membobok dan diperbaiki kembali, jadi sebetulnya pihak pelapor sama sekali tidak dirugikan, ungkap Astrid.
Astrid akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, pasal 406 yang dituntutkan jaksa untuk kliennya tidak adil karna lahan tersebut milik Hendrew sastra husnandar, sesuai dengan sertifikat dan PBB yang selalu dibayarkannya dan pembangunan benteng tersebut tidak ada ijin dari pemilik tanah.(Pungkas Astrid) (Asep)