https://picasion.com/
NEWS  

KEPALA DESA KARAYUNAN DIDUGA BUNGKAM, EDUKADI NEWS LAPORKAN GALIAN TANAH MERAH ILEGAL KE POLDA JABARg

EDUKADI NEWS – Majalengka, 25 Februari 2026
Aktivitas galian tanah merah di Desa Karayunan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kini menjadi sorotan serius setelah redaksi Edukadi News memperoleh pengakuan langsung dari pengelola berinisial T bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, T mengakui aktivitas galian baru berjalan sekitar satu bulan. Ia berdalih kegiatan dilakukan atas permintaan petani untuk mengubah lahan menjadi sawah serta mengklaim telah mendapat persetujuan warga dan pemilik lahan.

Namun pernyataan paling krusial muncul ketika T secara terbuka menyebut izin belum diurus karena luas lahan dianggap kecil dan proses perizinan dinilai menyulitkan.

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut masuk kategori pertambangan tanpa izin (ilegal), sebab dalam regulasi pertambangan Indonesia tidak dikenal pengecualian luas lahan untuk pengambilan material yang diperjualbelikan.

Aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, distribusi dan penjualan material tambang ilegal juga berpotensi dijerat pidana tambahan karena dianggap sebagai hasil usaha melawan hukum.
Kepala Desa Diduga Tutup Mata

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karayunan belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak direspons, memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Sikap bungkam aparat desa ini memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan pemerintahan desa terhadap kegiatan yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.

Menindaklanjuti temuan lapangan dan pengakuan pengelola, Edukadi News secara resmi akan melaporkan dugaan aktivitas galian ilegal tersebut ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan melibatkan dinas teknis seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat guna memastikan status perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan kegiatan tersebut.

Warga sekitar menilai praktik galian ilegal sering menimbulkan:

kerusakan jalan desa akibat lalu lintas truk
pencemaran debu
konflik sosial antar warga

Masyarakat pun mendesak aparat bertindak tegas tanpa tebang pilih agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Majalengka.

Edukadi News menegaskan akan terus menelusuri kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pengelola galian, maupun instansi pemerintah.
(Tim Redaksi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/