https://picasion.com/
NEWS  

Selain Rangkap Jabatan, Direktur BUMDes Diduga Belum Laporkan Keuangan dan Kegiatan Usaha Tahun 2024 ke Pemdes Walahar

EDUKADI NEWS – Kuningan
Selain diduga merangkap jabatan, Direktur BUMDes Karya Mukti Sejahtera Desa Walahar, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, hingga kini juga belum menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha tahun 2024 kepada Pemerintah Desa Walahar.


Direktur BUMDes berinisial ON, diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala SD Negeri di wilayah Kecamatan Lebakwangi. ON juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua BPD Desa Walahar sebelum kemudian mencalonkan diri sebagai Direktur BUMDes Karya Mukti Sejahtera saat terjadi kekosongan jabatan.


Menurut sumber terpercaya EDUKADINEWS, ON terpilih sebagai Direktur BUMDes Karya Mukti Sejahtera pada tahun 2024. Dalam kepemimpinannya, pihak BUMDes mengajukan lima item rencana kegiatan usaha kepada Pemerintah Desa Walahar.


Pada Desember 2024, Pemerintah Desa Walahar mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp120.000.000 sebagai penyertaan modal BUMDes melalui kode rekening penyertaan modal BUMDes. Namun, hingga memasuki akhir Januari 2026, lima item usaha tersebut diduga belum direalisasikan.


Ironisnya, setelah menerima modal usaha, BUMDes Karya Mukti Sejahtera juga belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan usaha maupun laporan keuangan tahun 2024 kepada Pemerintah Desa maupun kepada masyarakat Desa Walahar. Kondisi tersebut hingga kini menjadi persoalan yang belum mendapatkan kejelasan.


Pihak Kecamatan Luragung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan disebut telah berulang kali menekankan kepada Pemerintah Desa Walahar agar BUMDes Karya Mukti Sejahtera segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan usaha dan keuangan.


Dalam keterangannya, Pemerintah Desa Walahar mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktur BUMDes, namun yang bersangkutan beralasan bahwa laporan akan disampaikan sekalian dengan laporan kegiatan usaha dan keuangan tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan kepada sumber EDUKADINEWS pada Selasa, 27 Januari 2026.


Melanggar PP No. 11 Tahun 2021
Mekanisme pelaporan pertanggungjawaban BUMDes secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam BAB X Pasal 58 PP No. 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa:
Penyusunan laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban BUMDes kepada Pemerintah Desa dan masyarakat;

Laporan pertanggungjawaban tahunan minimal memuat laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan (neraca, laba rugi, dan arus kas), serta laporan realisasi penggunaan dana penyertaan modal desa;

Laporan wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Laporan disampaikan kepada Kepala Desa dan BPD, serta diumumkan dalam Musyawarah Desa;
Hasil evaluasi laporan menjadi dasar tindak lanjut dan keputusan desa.

Selain itu, teknis pelaporan juga wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku.
Potensi Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti:
Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban;
Tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai rencana;
Mengelola penyertaan modal desa tanpa transparansi;
maka pengurus BUMDes dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
Teguran tertulis;
Pemberhentian sebagai pengurus BUMDes;
Pengembalian dana penyertaan modal desa.
Lebih jauh, apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan rangkap jabatan ASN, ON juga berpotensi melanggar:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Langkah Lanjutan
EDUKADINEWS menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut ke BKPSDM Kabupaten Kuningan, sekaligus terus menggali informasi terkait realisasi kegiatan usaha dan pertanggungjawaban keuangan BUMDes Karya Mukti Sejahtera tahun 2024.
Apabila dalam penelusuran lanjutan ditemukan indikasi kuat tindak pidana, EDUKADINEWS memastikan akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/