EDUKADINEWS – Kuningan
Terungkap informasi dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 setiap kali pencairan oleh pihak sekolah melalui oknum guru berinisial D di SD Negeri 4 Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Menurut orang tua siswa, kartu PIP selama ini dipegang pihak sekolah. Saat pencairan, mereka hanya diminta datang ke bank untuk difoto secara formalitas, namun tidak diperkenankan mengambil dananya langsung. Uang pencairan tersebut disebut sudah dicairkan lebih dulu oleh guru bersangkutan.
“Kami hanya foto di bank saja. Lalu ke sekolah untuk ambil uang PIP, tapi sudah dipotong Rp50 ribu,” ungkap salah satu orang tua siswa, Jumat (21/11/2025).
Lebih mirisnya lagi, orang tua siswa tidak mengetahui peruntukan pemotongan tersebut.
“Tidak tahu uang potongan itu untuk apa,” tambahnya.
Pihak Sekolah Membantah
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 4 Cihideung Hilir membantah keras adanya pemotongan dana PIP.
“Wa’alaikumsalam. Maaf pak, sekolah saya tidak ada potongan PIP,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada tim media, Minggu (23/11/2025).
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media akan terus melakukan pendalaman dengan mengonfirmasi seluruh pihak penerima manfaat PIP di sekolah tersebut.
Pemotongan Dana PIP Adalah Tindak Pidana
Dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima, yang diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan pribadi. Sekolah dilarang menahan kartu/ATM PIP maupun melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.
Persetujuan orang tua sekalipun tidak membenarkan tindakan tersebut.
Dasar Hukum & Potensi Sanksi
UU Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
→ Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri/orang lain
→ Pidana minimal 4 tahun penjara + denda Rp200 juta
KUHP – Pemerasan/Pungli
• Pasal 368 KUHP
→ Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun
PP No. 94 Tahun 2021 – Disiplin PNS
→ Sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat
Aturan Teknis PIP
→ Tidak ada biaya tambahan/pemotongan dalam proses pencairan
→ Buku tabungan/ATM tidak boleh ditahan oleh sekolah
Pemotongan dana PIP, sekecil apa pun, merupakan pelanggaran hukum dan sangat merugikan hak pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap pihak berwenang menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran, baik pidana maupun disiplin pegawai.
(RD/Jack.Yono)
Media Edukadi News













