https://picasion.com/
NEWS  

Tidak Miliki TPS Warga Keluhkan Kinerja Perangkat Pemdes Nanggela, Cidahu Kabupaten Kuningan Jawabarat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Warga RT 18-19-20 RW 04 Dusun Puhun keluhkan masalah sampah. Setiap hari warga harus lakukan pembakaran sampah di lokasi kebun milik seorang warga. Kondisi ini terjadi karena tidak adanya tempat penampungan sampah (TPS) sementara, juga tidak adanya penangan sampah oleh pihak pemdes Nanggela kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat

Mewakili RT 18-19-20 RW 04 Dusun Puhun seorang warga keluhkan terkait penanganan sampah di wilayahnya. Menurut warga masalah sampah itu serius dan butuh penanganan yang optimal agar tidak berdampak pada hal – hal yang dapat merugikan masyarakat,dan desa
“pemerintah desa bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan desa. Termasuk kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Masalah sampah itu perlu mendapatkan perhatian dan kesadaran dari semua pihak. Pemerintah desa dalam hal ini sudah sepatutnya memikirkan dan merumuskan terkait sarana dan realisasi penanganannya. Sehingga masyarakat dapat melakukan ketertiban serta disiplin terkait pembuangan sampah,” katanya warga yang enggan disebutkan namanya tim media. Sabtu 16 November 2025

Lanjut keterangan warga yang sama “setiap hari warga harus membakar sampah yang dibuang warga di lokasi kebun milik warga yang bukan tempat penampungan sampah (TPS). Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak ada penyelesaiannya, jangan menunggu sampai terjadi konflik serius dilingkungan gegara sampah dibuang sembarangan oleh pihak oknum warga yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi merugikan pihak masyarakat lainnya khususnya dilingkungan dusun Puhun,” terangnya

Menambahkan warga “pihak pemdes Nanggela harus segera lakukan tindakan agar masalah sampah yang selama ini belum ada solusinya bisa teratasi. Masyarakat butuh lingkungan yang bersih dan sehat. Karena masalah sampah itu sudah jelas ada peraturannya. Dan kebersihan lingkungan juga kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah desa karena itu wajib bagi pemerintah desa untuk memfasilitasi dan mengakomodir hal – hal terkait penanganan sampah. Penanganan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa.” jelasnya

Pentingnya memiliki tempat penampungan sampah guna pencegahan penyakit. Sampah yang tidak terkelola dengan baik bisa menjadi sarang penyakit. Mencegah penumpukan sampah di lingkungan sekitar yang dapat merusak keindahan alam dan mencemari lingkungan. Pengelolaan sampah yang baik dapat menciptakan peluang ekonomi baru, misalnya melalui bank sampah atau kerajinan tangan dari daur ulang.

UU No. 18 Tahun 2008. Menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. PP No. 81 Tahun 2012. Merinci pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Desa wajib memiliki tempat penampungan sampah atau sistem pengelolaan sampah lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah desa untuk mengelola sampah rumah tangga dan sejenisnya, seperti yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di wilayah desa.

Pemerintah desa bertanggung jawab mengelola sampah yang berasal dari fasilitas umum (seperti sekolah dan pasar) dan fasilitas sosial (seperti balai banjar dan taman bermain) hingga ke Tempat Pemrosesan Sampah (TPS).

Mekanisme pengelolaan sampah di tingkat desa dengan menyediakan tempat sampah terpilah di lingkungan desa merupakan langkah awal untuk memudahkan pengumpulan dan pengolahan sampah.

Pemerintah desa bertanggung jawab mengangkut sampah dari tempat penampungan menuju fasilitas pengolahan atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Desa juga wajib meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan. Mengembangkan sistem pengolahan sampah yang sesuai dengan kondisi desa, seperti bank sampah atau pengolahan sampah organik.
(Didi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/