https://picasion.com/
NEWS  

Ada Apa ? Pemdes Sagarahiyang Diduga Abaikan Pemanggilan Pemerintah Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 19 Juli 2025. Dikabarkan oleh salah satu media online di kabupaten Kuningan bahwa Pemerintah Desa Sagarahiyang diduga mengabaikan pemanggilan pihak pemerintah kecamatan Darma terkait klarifikasi alokasi dana desa pada kegiatan ketahanan pangan yang di kelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) desa setempat. Menurut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan bahwa pihak pemerintah kecamatan sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dengan cara komunikasi lisan dan melalui surat resmi yang ditujukan kepada perangkat desa Sagarahiyang untuk dapat memberikan keterangan dan klarifikasi terkait alokasi dana desa pada kegiatan usaha BUMDES. Namun pihak pemdes Sagarahiyang belum memberikan keterangan resminya terkait pengabaian dari sejumlah pemanggilan pemerintah kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawabarat

Mengapa pihak pemdes Sagarahiyang tidak memenuhi pemanggilan dari pemerintah kecamatan Darma ? ? ?

Sementara.Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki hubungan hirarkis dengan Pemerintah Kecamatan. Pemerintah Desa wajib patuh dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah. Aturan yang mengatur hubungan ini terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya.

Hirarki Pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah, kecamatan memiliki fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di tingkat wilayah yang lebih kecil. Pemerintah Desa berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pemerintah Kecamatan. Terutama jika panggilan tersebut terkait dengan tugas dan fungsi pemerintahan desa, atau jika ada kepentingan yang lebih luas dari pemerintah kecamatan. Keterlibatan Pemdes dalam panggilan tersebut dapat membantu kelancaran koordinasi dan pelaksanaan program-program pembangunan serta pelayanan masyarakat yang melibatkan kedua belah pihak.

Koordinasi dan Tata Kelola Pemerintahan. Pemerintah desa adalah bagian dari pemerintahan daerah, dan kecamatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien. Pelaksanaan Program dan Kebijakan. Panggilan dari kecamatan bisa saja terkait dengan pelaksanaan program atau kebijakan pemerintah daerah yang melibatkan desa. Pemdes perlu hadir untuk memberikan informasi, menyampaikan aspirasi, atau melaksanakan tugas yang berkaitan dengan program tersebut. Penyelesaian Masalah dan Konflik.Dalam beberapa kasus, panggilan dari kecamatan mungkin diperlukan untuk menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi di desa, atau untuk mediasi antara desa dengan pihak lain. Pemdes diharapkan hadir untuk membantu mencari solusi yang terbaik.

Tanggung Jawab dan Kewajiban. Kepala Desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memenuhi panggilan dari pihak yang berwenang, termasuk pemerintah kecamatan, merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. Namun, jika ada alasan yang sah dan kuat mengapa Pemdes tidak dapat memenuhi panggilan, seperti sedang ada kegiatan penting di desa atau sedang sakit, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan kepada pihak kecamatan dengan alasan yang jelas dan detail. Panggilan dari kecamatan harus dilakukan secara patut dan resmi, misalnya melalui surat resmi atau undangan yang jelas.Pihak kecamatan juga harus memahami kondisi dan situasi di desa, serta memberikan waktu yang cukup untuk persiapan bagi Pemdes.

Tugas dan Fungsi Kecamatan. Camat, sebagai kepala kecamatan, memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kecamatan juga berperan sebagai fasilitator dan koordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kewajiban Pemdes. Pemerintah Desa, yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan, termasuk yang ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan. Dasar Hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk hubungan antara desa dan pemerintah daerah yang lebih tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan juga menegaskan peran kecamatan dalam pemerintahan daerah dan hubungannya dengan desa. Pelaksanaan Tugas. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Pemerintah Desa harus memperhatikan arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan. Camat memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa. Contoh Kepatuhan. Pemerintah Desa wajib menyampaikan laporan dan peraturan desa kepada Pemerintah Kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koordinasi. Pemerintah Desa juga harus mengikuti petunjuk dan arahan dari Pemerintah Kecamatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di desa.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum melakukan langkah konfirmasi dengan pihak pemdes Sagarahiyang terkait maksud dan alasan dari mengabaikan pemanggilan dari pihak pemerintah kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawabarat.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/