https://picasion.com/
NEWS  

Dana Bos Rp.2,6 Milyar Di SMKN 4 Kuningan Bermasalah, Tidak Ada Tindakan Hukum

EDUKADI NEWS – KUNINGAN
Skandal keuangan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan BOPD tahun 2022 senilai Rp2,646.000.000. Namun yang mengejutkan, hingga kini belum ada proses hukum yang berjalan terhadap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana.(15/07/2025)

Dalam wawancara eksklusif dengan Kepala SMKN 4 Kuningan saat ini, Drs. Ahmad Suryana, sejumlah fakta terungkap. Berikut kutipan dan analisa atas pengakuan beliau:

Fakta dan Jawaban Resmi Kepala Sekolah

  1. Apa penyebab utama terjadinya temuan Rp2,6 miliar?
    Ahmad menjelaskan bahwa temuan itu disebabkan tidak adanya berita acara belanja. Ironisnya, seluruh dana BOS tahun 2022 sebesar Rp2,6 miliar tetap dicairkan tanpa dokumen pendukung yang sah.
  2. Apakah ini tergolong belanja fiktif?
    Ia menyatakan, “Kalau fiktif, berarti tidak ada realisasi.” Namun faktanya, tidak adanya SPJ berarti secara hukum bisa dikualifikasikan sebagai indikasi belanja fiktif atau pengeluaran tanpa dasar hukum.
  3. Siapa yang bertanggung jawab?
    Meski belum menjabat kala itu, Ahmad menyatakan tetap bertanggung jawab sebagai kepala sekolah baru. Tapi hingga kini, tidak ada pihak sebelumnya yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
  4. Sudah dikembalikan?
    Menurut Ahmad, dana sudah dikembalikan secara mencicil hingga akhir Desember 2024.
  5. Apakah ada proses hukum?
    Ia menyebut sudah diperiksa oleh Polda Jabar, tapi hasilnya hanya diminta untuk mengembalikan uang. Tidak ada penetapan tersangka atau proses pidana.
  6. Anggaran pengembalian berasal dari mana?
    Guru-guru diminta urunan hingga Rp25 juta per orang. Langkah ini jelas mengundang pertanyaan: Mengapa beban korupsi atau salah kelola ditanggung oleh guru?
  7. Apakah ada bukti setoran?
    Bukti pengembalian tidak ada di sekolah, hanya ada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X, yang hingga kini enggan memberikan salinan bukti setor kepada pihak sekolah. Pertanyaan Lanjutan untuk KCD Wilayah X dan Aparat Penegak Hukum
  8. Mengapa KCD Wilayah X tidak memberikan bukti SPPB (Surat Penerimaan Pengembalian Belanja) kepada sekolah sebagai pihak yang disebut melakukan pembayaran?
  9. Apakah pengembalian dana secara kolektif oleh guru sah dan sesuai prosedur perbendaharaan negara?
  10. Apakah sudah dilakukan audit forensik untuk memastikan benar atau tidaknya penyimpangan tersebut?
  11. Mengapa tidak ada penetapan tersangka terhadap pejabat sebelumnya, jika sudah ada indikasi pelanggaran?
  12. Apakah Polda Jabar telah menghentikan penyelidikan? Jika ya, apa dasar hukumnya?

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Dengan demikian, pengembalian uang sebesar Rp2,6 miliar tidak membebaskan siapapun dari tanggung jawab pidana.

Media Edukasi News bersama Media Kabar SBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas secara hukum, dan akan segera melayangkan surat terbuka kepada:

BPK RI untuk mendesak transparansi dan penyerahan salinan audit lengkap.

Polda Jabar untuk meminta klarifikasi status hukum penyelidikan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar melakukan pengawasan terhadap hasil pemeriksaan dan dugaan adanya upaya penghentian proses hukum.

Praktik seperti ini bisa terjadi di sekolah-sekolah lain jika tidak ada pengawasan ketat. Kami mengajak masyarakat dan lembaga pengawas untuk tidak membiarkan praktik impunitas terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Dana BOS adalah hak siswa, bukan celah korupsi.(RD/JECK)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/