https://picasion.com/
NEWS  

Pernyataan Represif terhadap Publik dan Pers Wakil DPRD Dilaporkan Ke BK DPRD Oleh GIBAS Resort Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – KUNINGAN
Kamis 11 Juli 2025. Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Kuningan resmi laporkan Saw Tresna Septiani wakil Ketua DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan Jawabarat.

Dalam keterangannya Manap Suharnap ketua Gibas Resort Kuningan menegaskan bahwa dalam penyampaian suratnya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan GIBAS tidak sekedar sebagai kritik kepada seorang wakil ketua DPRD tapi GIBAS resmi melaporkan Saw Tresna Septiani atas pernyataan yang beredar di kanal resmi DPRD dan media sosial yang diduga sebuah pelanggaran etik dan konstitusi.Membela Eksekutif, Menyudutkan Publik.
Adapun pernyataan Saw Tresna Septiani yang dipersoalkan adalah terkait tanggapannya terhadap kritik masyarakat kepada Bupati Kuningan dan Bank Kuningan.
Alih – alih membuka ruang dialog. Saw Tresna justru menyebut kritik itu sebagai fitnah. Ia (Saw.red) juga mengaitkan kritik tersebut dengan potensi pelanggaran hukum. Tanpa memberi ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. menurut pandangan Manap. Pernyataan Saw Tresna tidak hanya mengabaikan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi membungkam suara masyarakat dan media.
Empat Poin Keberatan.
Ada empat poin utama dalam laporan GIBAS:

  1. Pelanggaran hak jawab, sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Pencatutan label “fitnah” tanpa dasar hukum terhadap kritik publik.
  3. Intimidasi terhadap masyarakat sipil dan pers, melalui ancaman proses hukum.
  4. Penyalahgunaan jabatan untuk membenarkan klaim sepihak mengenai kondisi keuangan daerah.
    GIBAS menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembelaan yang tidak proporsional terhadap eksekutif, serta berbahaya bagi ekosistem demokrasi lokal.
    Desakan Tegas ke Badan Kehormatan
    Melalui laporan itu, GIBAS mendesak Badan Kehormatan DPRD Kuningan untuk. Memanggil dan memeriksa Saw Tresna secara terbuka.
    Menjatuhkan teguran keras serta sanksi etik jika terbukti melanggar. Mendesak permintaan maaf terbuka kepada publik.
    Menjamin agar pernyataan serupa tidak terulang dari unsur pimpinan dewan, ini bukan soal pro atau kontra terhadap seorang pejabat. Ini soal menjaga marwah lembaga publik dan hak-hak konstitusional warga.
    Ujian Integritas Dewan. Langkah GIBAS ini menambah sorotan terhadap relasi antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kuningan. Di tengah keterbukaan informasi, publik semakin sensitif terhadap pernyataan yang mengandung aroma intimidasi atau pembungkaman.
    Kini, sorotan tertuju pada Badan Kehormatan DPRD Kuningan: apakah mampu berdiri tegak menjaga integritas lembaga, atau justru larut dalam kenyamanan politik internal.” pungkas Manap suharnap
    (RD/Jack)
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/