EDUKADI NEWS – Indramayu,Media Edukasi News.
Upaya kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 kembali menuai hambatan. Kali ini terjadi di Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, saat tim Media Edukasi News mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kuwu (Kepala Desa) terkait realisasi dan pemanfaatan anggaran desa.(25/6/2025)
Dalam konfirmasi resmi yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Media Edukasi News, Yudi Hadiansyah, kepada Kuwu Patrol Lor, terdapat 10 pertanyaan penting yang diajukan untuk menggali transparansi dana publik tersebut:
1. Berapa total Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 yang telah diterima desa ini?
2. Kapan Dana Desa Tahap 1 mulai dicairkan ke rekening desa?
3. Program atau kegiatan apa saja yang dibiayai dari Dana Desa Tahap 1?
4. Berapa persen realisasi fisik dan keuangan sampai saat ini?
5. Apakah ada kendala dalam penyerapan anggaran? Jika ada, apa saja?
6. Bagaimana mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa di desa ini?
7. Apakah penggunaan anggaran sudah sesuai dengan RKPDes?
8. Berapa warga yang dilibatkan dalam program Padat Karya?
9. Bagaimana upaya transparansi dan akuntabilitas anggaran Dana Desa?
10. Apakah masyarakat dilibatkan dalam musyawarah perencanaan kegiatan?
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Patrol Lor tidak memberikan jawaban yang substansial. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwa “istri saya sedang sakit,” tanpa menyentuh satu pun dari pertanyaan yang diajukan media.
Ironisnya, berdasarkan catatan Media Edukadi, selama periode 2020–2024, terdapat alokasi Dana Desa yang cukup besar untuk kegiatan mendesak dan penanggulangan bencana, namun belum ada penjelasan transparan ke publik terkait penggunaannya.
Atas ketertutupan ini, Media Edukasi News menyatakan akan segera melayangkan Surat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, agar dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Patrol Lor Tahun 2020 hingga 2025.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyimpangan, maka penegakan hukum harus ditegakkan demi keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Media Edukasi News akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.(Tim Red)
Kepala Desa Patrol Lor Bungkam Soal Dana Desa, Media Edukadi Segera Laporkan ke Kejari Indramayu
