EDUKADI NEWS – Pekanbaru 22 Oktober 2026.
Gedung KDMP di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau telah selesai dibangun sekitar bulan April 2026.
Tapi sayang, pembangunan tersebut menyisakan banyak kejanggalan dan menabrak aturan hukum. Serta menyisakan sengketa antara pemilik tanah dengan M. Alimuddin, Kepala Desa Tambang, yang diduga merampas tanah yang memiliki surat-surat yang sah dan valid.
Kejanggalan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
Ada tujuh kejanggalan yang kami temukan.
Pertama, Bupati Kampar tidak merespon surat penyerahan tanah berupa hibah dari pemilik sah. Pemilik sudah secara resmi menyerahkan lahan untuk pembangunan KDMP secara hibah, tapi tidak digubris.
Kedua, Dandim Kabupaten Kampar telah disurati pada Desember 2024 bahwa tanah dalam sengketa dan diminta menghentikan pembangunan untuk sementara waktu guna mencari solusi. Namun pembangunan tetap dilanjutkan.
Ketiga, tidak adanya SHM dan surat-surat izin pembangunan. Ini melanggar Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2025 dan ketentuan PT. Agrinas yang menyatakan Gedung Merah Putih wajib dibangun di atas tanah Pemdes atau Pemkab yang memiliki SHM. Jika tidak ada SHM, bangunan wajib dibongkar.
Keempat, dilaporkan pada Inspektorat Bupati Kampar, namun Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan atas laporan pemilik tanah. Ada dugaan pembiaran.
Kelima, berita yang berkembang di publik, anggaran telah disunat 50 persen dari anggaran 1,6 Miliar. Publik menduga ada pemotongan anggaran secara sistematis.
Keenam, pembangunan tidak menggunakan jasa kontraktor yang memiliki legalitas dan kompetensi. Pembangunan dilakukan asal jadi.
Ketujuh, ditemukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Gerai KDMP ada biaya surat menyurat pengadaan tanah serta perizinan. FAKTANYA, tanah dirampas, bukan dibeli, bukan hibah resmi. Lalu kemana larinya dana pengadaan tanah tersebut?
Dengan adanya kejanggalan tersebut, publik dapat berasumsi, apa sebabnya tidak mau menerima hibah gratis dari pemilik tanah?
Artinya telah terjadi kong kali kong sehingga merugikan keuangan negara. Ini adalah Tipikor.
Jika tanah diterima sebagai hibah, tentu dana untuk pengadaan tanah wajib dikembalikan ke negara. Nah, dana tersebut telah lenyap ditelan oleh oknum.
Diperkirakan 50 persen kerugian negara dari 1,6 Miliar adalah 800 Juta Rupiah. Angka yang sangat fantastis untuk tingkat desa.
Karena itu, kami mendesak Aspidsus dan Aspidmil Kejati Riau untuk segera tindak tegas kasus ini. Kasus ini sudah menjadi barometer nasional.
Aspidsus dan Aspidmil Kejati Riau tinggal panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
- Pelapor, Ir. Syarifuddin Adek selaku pemilik tanah.
- Kades Tambang, M. Alimuddin, selaku penanggung jawab lokasi.
- Ombudsman Perwakilan Riau, Sdr. Zsa Zsa dan Deni, yang telah menerbitkan LAHP tanggal 19 Juni 2026.
- Kasi Tapem Camat Tambang.
- Babinsa Kampung Pinang.
- Mantan Kades Tambang, Rahmat Hidayat, S.Pt, MP.
- Inspektorat Kabupaten Kampar.
- ATR / BPN Kabupaten Kampar untuk mengecek keabsahan surat Reg. No. 516/SKT/TB/X/2003 atas nama Yusri HS.
Kami percaya Kejati Riau di bawah kepemimpinan baru akan profesional dan berani mengusut tuntas dugaan Tipikor KDMP ini. Jangan sampai program Presiden RI Prabowo Subianto untuk Koperasi Merah Putih ternodai oleh ulah oknum kades yang merampas tanah rakyat.
(Tim Investigasi Edukadi News)













