EDUKADI NEWS – Kampar 22 Oktober 2026.
Dugaan maladministrasi dan tindak pidana yang dilakukan oleh M. Alimuddin, Kepala Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, resmi dilaporkan ke Polres Kampar.
Laporan terkait penunjukan lokasi KDMP yang salah dan penggunaan surat tanah bodong sebagai dokumen negara.
Penunjukan lokasi KDMP oleh M. Alimuddin harus segera diselesaikan. Jika dibiarkan, akan merembet kepada pengurus KDMP dan merugikan negara.
Menurut Aidil Fitsen, SH, Advokat LBH MKGR, selaku kuasa hukum warga, pengurus KDMP akan terbebani berat terhadap pembangunan salah tunjuk oleh M. Alimuddin.
Beban tersebut dipastikan membuat program KDMP terseok-seok. Pembangunan tidak akan berjalan.
Bahkan pengurus KDMP berpotensi berurusan dengan hukum, baik pidana maupun perdata, karena membangun di atas tanah sengketa.
Alasannya jelas.
Pertama, pembangunan merampas milik masyarakat. Tanah yang ditunjuk adalah tanah milik warga yang telah dikuasai secara turun temurun, bukan tanah aset desa.
Kedua, syarat pembangunan tidak terpenuhi. Lokasi KDMP wajib clear and clean, harus ada alas hak sah, harus ada musyawarah desa dan persetujuan BPD. Semua prosedur itu dilanggar.
Ketiga, pengurus tidak dapat beraktifitas atau masuk ke lokasi tanah sengketa. Setiap akan masuk, dihalangi pemilik. Ini rawan konflik horizontal antar warga.
Atas dasar itu, M. Alimuddin telah dilaporkan ke Polres Kampar sebagai terlapor kedua dalam kasus sengketa tanah Desa Tambang.
Pada tanggal 6 Oktober 2026, pelapor telah menyerahkan dua alat bukti adanya peristiwa pidana kepada penyidik Polres Kampar.
Bukti pertama, M. Alimuddin diduga mempergunakan surat tanah bodong. Surat tersebut tidak terdaftar, tidak memiliki alas hak yang jelas, tiba-tiba dijadikan dasar klaim aset desa.
Bukti kedua, yang lebih serius, mempergunakan surat tanah bodong tersebut dan menjadikannya sebagai dokumen negara berupa Surat Keterangan Tanah Aset Desa. Perbuatan ini diduga kuat merupakan pemalsuan dokumen negara.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Untuk memperkuat laporan, telah disiapkan tiga orang saksi.
Saksi pertama, Zsa Zsa, Saksi kedua, Deni keduanya saksi dari Ombudsman Perwakilan Riau, yang mengetahui adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat tersebut.
Saksi ketiga, Kaur Tapem Kecamatan Tambang, yang mengetahui bahwa surat tanah tersebut tidak pernah tercatat secara resmi di kecamatan.
Hasil konfirmasi dengan Bripka Asri Julius di Polres Kampar, dokumen yang diberikan akan diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Namun hingga hari ini, telah dua minggu berlalu, belum ada informasi, belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Perkara ini sendiri telah mangkrak selama lima tahun tanpa kejelasan. Kini setelah ditemukan bukti adanya peristiwa pidana dan tiga orang saksi, maka secara hukum acara pidana, wajar dan seharusnya perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Pelapor masih menaruh kepercayaan penuh kepada profesionalitas Polres Kampar.
Oleh karena itu, pelapor mengharapkan penyidik dapat memberikan SP2HP dan bersikap kooperatif.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, pelapor akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Langkah tersebut adalah pengaduan resmi ke Propam Polres Kampar dan Propam Polda Riau, serta mengajukan upaya Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menguji keabsahan proses penyelidikan.
Hukum harus tegak untuk semua orang. Tidak ada yang kebal hukum.
(Tim Investigasi Edukadi News)













