EDUKADI NEWS – Pekanbaru 10 Oktober 2026.
Pemilik tanah Desa Tambang menggugat Pemdes Tambang, Pemkab Kampar dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan perampasan tanah yang memiliki surat sah.
Kejadian bermula ketika pemilik tanah menemukan alat berat melakukan penggalian pondasi di atas tanah miliknya pada tanggal 14 November 2024. Saat dikonfirmasi, Kades Tambang M. Alimuddin menjawab dengan enteng, tanah itu mutlak aset desa dan silahkan gugat.
Jawaban arogan inilah awal terbongkarnya dugaan rekayasa dokumen negara.
Pengaduan dilanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Kampar, tetapi tidak ada proses. Karena buntu, perkara diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau. Di sinilah pengakuan M. Alimuddin terbongkar.
Berdasarkan surat Ombudsman Riau tanggal 19 Juni 2026, M. Alimuddin memberikan keterangan sebagai berikut:
Pertama, penunjukan lokasi gedung KDMP atau Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tambang menggunakan dasar SKT Reg No. 516/SKT/TB/X/2003 atas nama Yusri Hs tertanggal 28 Oktober 2003.
Kedua, surat tanah tersebut tidak lengkap, tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak bisa digunakan. Cacat administrasi alias surat bodong.
Fakta ini sangat fatal. Surat bodong yang cacat administrasi itu kemudian dimanipulasi dan direkayasa untuk menerbitkan dokumen negara, yaitu surat keterangan tanah aset Desa Tambang tahun 2025.
Ini jelas tidak memenuhi syarat untuk menjadi aset desa karena tidak memiliki alas hak kepemilikan berupa SHM atau surat asal usul yang sah. Mengubah surat bodong menjadi surat aset desa adalah dugaan rekayasa dokumen negara.
Saat ini tanah tersebut dalam status barang bukti di Polres Kampar. Kuasa hukum pelapor, Aidil Fitsen, advokat LBH MKGR, telah mengirimkan surat kepada Polres Kampar pada tanggal 18 Februari 2026 yang menyatakan M. Alimuddin sebagai terlapor dugaan pemalsuan surat, mempergunakan surat palsu, dan perampasan hak.
Temuan bukti adanya peristiwa pidana telah diserahkan berupa 2 foto copy dokumen kepada Polres Kampar c/q Brigadir Asri Julius pada tanggal 6 Oktober 2026.
Aidil Fitsen SH meminta agar Kapolres Kampar segera melakukan tindak lanjut, mengingat perkara ini sudah mangkrak selama 5 tahun sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 6 Januari 2022.
Perkara ini telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yaitu 1. Rusli Jais, 2. Abu Samah, dan 3. Abdullah. Pelapor juga telah memberikan bukti kepemilikan dan bukti lainnya yang diserahkan kepada penyelidik Aipda Ridarto SH.
Dengan telah ditemukannya adanya peristiwa pidana, tidak ada alasan lagi bagi Polres Kampar untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Jika terus didiamkan, maka langkah hukum selanjutnya adalah pra peradilan terhadap Polres Kampar.
Kami juga telah membuat pengaduan resmi ke Kapolri atas mangkraknya perkara selama 5 tahun dan memohon agar memberikan perhatian khusus terhadap kinerja jajaran Polri di Riau.
Tegasnya, ini bukan lagi sengketa perdata biasa. Ini adalah dugaan perampasan tanah rakyat dengan cara merekayasa dokumen negara. Jika Kades bisa mengubah surat bodong menjadi surat aset desa tahun 2025 untuk mengambil tanah rakyat demi proyek KDMP, maka semua tanah rakyat di Kampar terancam.
M. Alimuddin harus segera ditindak. Ini bukan soal politik, ini soal kepastian hukum atas tanah rakyat.
(Tim Investigasi Edukadi News)













