EDUKADI NEWS – Bandung. Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (49), yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
“AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” kata Oliesta di Bandung, Jumat (18/09/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas memantau aktivitas AS di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah keluar dari kantor, polisi membuntuti tersangka hingga ke rumahnya di Cileunyi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari bagian halaman belakang rumah, polisi menemukan kebun kecil yang digunakan untuk menanam ganja. Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk merawat tanaman narkotika tersebut.
“Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter,” ujarnya.
Tak hanya tanaman ganja yang sudah dewasa, polisi juga menemukan 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran 3 hingga 9 sentimeter. Selain itu, terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut. Di antaranya lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan hingga perawatan tanaman ganja secara mandiri melalui tayangan video di YouTube. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
Kepada penyidik, AS mengaku tanaman ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian hasilnya juga disebut dibagikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekannya. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan ataupun jaringan distribusi narkotika.
“Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” kata Oliesta.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.(Red)













