EDUKADI NEWS – Kampar, 14 September 2026
Kegiatan Program Nasional Cetak Sawah Petani Swasembada Pangan Riau kembali dihadang di lapangan. Kali ini penghadangan dilakukan oleh Humas PT. Arara Abadi bernama Aneng dengan mengerahkan security bayaran/preman di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu 13 September 2026.
Penghadangan ini terjadi di atas lahan seluas 180 Ha milik Gapoktan MKGR yang saat ini sedang dalam proses hukum di Polda Riau terkait kasus penyerobotan yang dilakukan karyawan PT. Arara Abadi bernama Luthfi pada 20 Mei 2026.
Sahat Purba, SE, Ketua Kelompok Tani Swasembada Pangan Riau menegaskan, tindakan menghalangi kegiatan petani cetak sawah adalah bentuk penentangan terhadap program pemerintah. “Ini sudah keterlaluan. PT. Arara Abadi telah melakukan sabotase terhadap program nasional Presiden Prabowo. Ini menciderai wibawa kepala negara dan terkesan subversif terhadap NKRI,” tegas Sahat Purba.
Program Cetak Sawah 1000 Ha ini sudah tertunda hampir 2 tahun. Sejak 16 November 2024 tim AKBP Purn. Murphy Manurung, SH bersama Sat PUSTRAP MKGR telah melakukan survey dan investigasi menggunakan drone. Namun di lapangan terus mendapat gangguan.
Kronologi kejadian Minggu 13 September 2026, saat kelompok tani bersama tim hendak melakukan persiapan cetak sawah, mereka dihadang oleh sekelompok security. Hadir di lokasi Humas PT. Arara Abadi Aneng yang bersikukuh mengklaim lahan tersebut milik perusahaan tanpa dapat menunjukkan dokumen satupun.
Di lokasi hadir juga Aparat Penegak Hukum dari Polsek Tapung Hilir. Kanit Intel Aiptu Ardian menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan peristiwa pidana dan menyarankan agar dibuat pengaduan resmi. Babinkamtibmas Polsek Tapung Hilir juga mengakui bahwa tindakan menghalangi dan melarang kegiatan di areal MKGR adalah pidana.
Hadir pula dalam kejadian tersebut Ir. Syarifuddin Adek yang memaparkan bukti dan dokumen lengkap kepemilikan lahan. Turut hadir Kompol Purn. Oscar Rayzar dan Mantan Sekda Pekanbaru Drs. H. M. Noer, MBS, SH, M.Si, MH.
Suasana sempat memanas ketika kelompok tani mempertanyakan legalitas security yang berjaga. Drs. H. M. Noer, sempat menghardik pimpinan security bernama X. Pohan dan menanyakan siapa yang memerintahkan pengamanan. Namun X. Pohan tidak bisa menjawab. Hal ini memperkuat dugaan bahwa security tersebut adalah tenaga bayaran/preman yang dikerahkan Humas Aneng tanpa sepengetahuan manajemen.
“Tanah ini legalitasnya jelas dan sedang dalam proses hukum di Polda. Masih saja mereka arogan dan melawan hukum. Hadirnya Aneng di lokasi sudah bisa disimpulkan sebagai dalang dari penghadangan ini,” ujar salah satu perwakilan tim.
Pihak Polsek Tapung Hilir akhirnya meminta kedua belah pihak untuk mengambil jalan tengah dan menyelesaikan melalui perundingan di manajemen. Namun kelompok tani menilai manajemen PT. Arara Abadi selama ini tidak pernah menepati komitmen.
DPP MKGR menilai PT. Arara Abadi semakin brutal dan seakan tidak ada hukum di NKRI. Padahal kasus penyerobotan 180 Ha sudah dilaporkan ke Polda Riau dan diharapkan perusahaan menghentikan segala bentuk sabotase.
“Kami menghindari konflik fisik. Tapi jika terus diintimidasi, kami tidak akan tinggal diam. Pemerintah Pusat wajib turun tangan. Jangan biarkan program ketahanan pangan rakyat digagalkan oleh perusahaan yang abai hukum,” tutup Sahat Purba.
DPP MKGR mendesak Kapolri, Kapolda Riau, Kementerian LHK, dan Pemerintah Kabupaten Kampar segera menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi program strategis nasional ini.
(Tim Investigasi Edukadi News)













