EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 01 September 2026.
DPD MKGR Provinsi Riau mendesak Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Menteri Kehutanan RI Bapak Raja Juli Antoni segera melakukan inclave lahan 15.000 hektar milik MKGR di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Lahan tersebut berasal dari Surat Izin Prinsip Bupati Kampar tanggal 16 Mei 1991 kepada Gapoktan MKGR di Desa Kotagaro. Lahan ini juga merupakan bagian dari kawasan yang diatur dalam SK Menhut No. 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996
Sepak terjang perusahaan hutan industri ini sudah sewajarnya dicabut izinnya. Telah 30 tahun beroperasi namun tidak ada izin di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau.
Diperkirakan puluhan triliun keuangan negara dirugikan akibat aktivitas ilegal ini.
Proses hukum terhenti di Kejari.
Kejaksaan Tinggi Riau telah menemukan adanya peristiwa pidana. Namun PT. Arara Abadi belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
- 24 Juli 2025: Kajati Riau Akmal Abbas, SH menerbitkan Surat Perintah kepada M. Carel W, SH, MH – Aspidsus untuk melaksanakan penyelidikan. Namun M. Carel dimutasi sehingga proses terhenti lebih dari 1 tahun.
- Kajati diganti Sutikno, SH, MH. Setelah melimpahkan perkara ke Ditjen Pajak Riau, Sutikno juga dimutasi dan hanya bertugas 3 bulan.
“Semua instansi dan aparat hukum di Riau tidak bernyali mengusut PT. Arara Abadi. Bahkan Kejaksaan Agung RI juga demikian” sebut Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH – Mantan Hakim Agung Tipikor.
Satu-satunya jalan adalah mengadukan ke KPK dan terakhir kepada Presiden RI.
Tragedi perampasan lahan oleh PT. Arara Abadi bukan hanya masalah lahan, tetapi telah melakukan penindasan terhadap hak rakyat dan negara.
Perluasan areal kebun dilakukan secara arogan. Masyarakat dikriminalisasi dan digunakan aparat keamanan. Hal ini telah berulang kali dilaporkan ke Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, Polda Riau, bahkan Mabes Polri namun tidak direspon.
Ir. Darma Nova Siregar. Sekretaris DPD MKGR Riau juga telah melapor ke Polda Riau atas peristiwa pidana murni yang dilakukan Luthfi, karyawan PT. Arara Abadi, yang melakukan penyerobotan lahan 180 hektar milik MKGR yang telah memiliki SKT 7 September 1996.
Tanggal 27 Juli 2026 PT. Arara Abadi mengirim surat agar masalah diselesaikan bersama. Namun kenyataannya hanya lip service saja, ungkap Darma.
Aidil Fitsen, SH – Advokat LBH MKGR juga telah mengirim Somasi I dan II, namun tidak direspon oleh PT. Arara Abadi.
Tuntutan DPP MKGR kepada Negara:
- Presiden RI memerintahkan Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni segera inclave 15.000 hektar lahan MKGR di Desa Kotagaro dari SK Menhut 743/1996.
- Kementerian LHK mencabut izin PT. Arara Abadi di Provinsi Riau.
- KPK dan Kejagung turun langsung mengusut kerugian negara puluhan triliun.
Saat ini DPP MKGR menunggu tindakan nyata Bapak Presiden dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas tragedi perampasan lahan MKGR 15.000 hektar di Desa Kotagaro, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Riau.
(Tim Investigasi Edukadi News)













