EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 27 Agustus 2026.
Penanganan pengaduan di Ombudsman Perwakilan Riau terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pelayanan Publik oleh Kades Tambang, M. Alimuddin dalam penunjukan lokasi Gedung KDMP di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menunjukkan adanya masalah serius terkait integritas, profesionalitas, dan keadilan.
Pemeriksaan Diduga Mengabaikan UU No. 37 Tahun 2009 Pasal 31
Dapat dipastikan rekomendasi atas pengaduan ini tidak akan menemukan adanya Maladministrasi. Sebab dalam prosesnya, Ombudsman Riau diduga mengabaikan UU No. 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI Pasal 31.
Dalam pemeriksaan, Terlapor M. Alimuddin, Kades Tambang tidak dilakukan pemanggilan resmi, melainkan hanya dikirimi Surat Undangan. Faktanya, terlapor tidak hadir.
Lebih lanjut, Ombudsman melakukan verifikasi dan meminta keterangan di tempat yang tidak semestinya. Ditemukan Surat tanggal 8 Juni 2026 No. T/0582/LM.20.04/008292.2026/VI/2026 berupa undangan kepada Camat Tambang dan Kades Tambang dengan agenda “meminta keterangan”. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Camat Tambang, bukan di Kantor Ombudsman Riau.
Hal ini menimbulkan kesan adanya kesepakatan dengan terlapor dan perlakuan tidak adil, karena tidak menempatkan pelapor dan terlapor pada posisi yang setara.
Hasil Keterangan Tidak Relevan dan Cenderung Membela Terlapor
Selanjutnya Ombudsman Riau mengirimkan Surat tanggal 19 Juni 2026 No. T.6039/LM.29.04/008292.2026/VI/2026 kepada pelapor terkait hasil keterangan tanggal 17 Juni 2026.
Isinya memuat 8 poin yang tidak terkait dengan permintaan penjelasan dan salinan surat penunjukan lokasi. Justru isinya berupa bantahan/counter attack terhadap pelapor, dan meminta pelapor untuk menanggapinya.
Ini menunjukkan Ombudsman tidak profesional, karena keterangan yang diambil tidak berhubungan dengan tindakan Kades Tambang dalam pelaksanaan administrasi. Terkesan proses ini diarahkan untuk menolak pengaduan dengan cara memanipulasi fakta.
Diduga Ada Rekayasa Dokumen dan Ketidakjujuran
Indikasi kuat adanya upaya penolakan pengaduan terlihat dari dugaan rekayasa dokumen. Tanah yang dipersoalkan tiba-tiba dijadikan Aset Desa tahun 2025 dengan menggunakan SKT No.516/SKT/TB/X/2003 tertanggal 28 Oktober 2003 yang datanya tidak lengkap atau “SKT bodong”.
Surat penetapan aset desa itu dibuat setelah terjadinya pengaduan dan tidak melalui proses administrasi KIB – Kartu Inventaris Barang.
Selain itu, Ombudsman juga tidak jujur dalam memberikan penjelasan. Dalam laporan disebutkan Camat Tambang turut memberikan keterangan, padahal faktanya Camat Tambang tidak hadir.
Pengakuan Terlapor Justru Menguatkan Dugaan
Walaupun prosesnya keluar dari koridor UU, ada fakta penting yang terungkap. Dalam forum tersebut Kades Alimuddin mengakui menggunakan SKT bodong untuk menunjuk lokasi. Beliau juga mengakui lokasi bukan milik desa dan tidak memiliki SHM.
Yang lebih penting, Kades Alimuddin tidak membuat proses administrasi penunjukan lokasi dan Berita Acara penyerahan tanah. Artinya tindakan penunjukan lokasi merupakan penyalahgunaan wewenang pelayanan publik, karena merampas hak masyarakat dan tidak melalui prosedur administrasi. Dengan kata lain, tindakan tersebut ilegal.
Atas dugaan pelanggaran ini, kami telah mengadukan Ombudsman Riau ke Inspektur Ombudsman RI dan Majelis Kode Etik di Jakarta karena diduga berkolaborasi untuk menolak pengaduan dan tidak menerbitkan rekomendasi.
Keterangan Tokoh Adat dan Masyarakat
Ir. Marzuki Husein, Pemangku Adat Suku Bendang menegaskan bahwa tanah yang ditunjuk untuk Gedung KDMP adalah tanah warisan turun-temurun anak kemenakan Suku Pitopang. Tanah tersebut dikuasai sejak tahun 1920, sudah 2 generasi, dan memiliki surat alas hak.
Saksi lain yang siap memberikan keterangan: Abdullah Dt. Panduko Sindo Suku Pitopang, Muzrizal Dt. Si Majo, Muhsliyas S.Ag., MH Dt. Godang, Suriati selaku saksi sempadan, dan Suzana dari Kampung Terandam.
“Kami sudah sampaikan kepada Bupati Kampar, tidak keberatan tanah dimanfaatkan demi kepentingan negara, tetapi harus melalui tata cara yang baik. Bukan main serobot seperti tanah tak bertuan. Kalau sudah main tabrak, kami akan lawan,” tegas Marzuki.
Dari rangkaian proses di atas, Ombudsman Perwakilan Riau dinilai tidak berintegritas, tidak profesional, dan tidak adil. Publik menunggu sikap tegas dari Ombudsman RI Pusat untuk mengusut dugaan pelanggaran ini demi menjaga marwah lembaga pengawas pelayanan publik.
(Tim Investigasi Edukadi News)













