https://picasion.com/
NEWS  

Diduga ASAL-ASALAN DAN MEMBAHAYAKAN: Edukadi News Segera Laporkan Pemdes Rajagaluh Tengah Ke Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Majalengka (23 Agustus 2026) — Dugaan proyek pengaspalan jalan gang yang asal-asalan di Blok Wage, RW 04, Desa Rajagaluh Tengah, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, kini menggelinding panas ke ranah hukum. Menggunakan metode kucur aspal tipis yang hanya ditabur pasir debu, proyek tersebut tak hanya memicu rentetan kecelakaan pengendara roda dua, tetapi juga mengindikasikan kuat adanya dugaan penyelewengan spesifikasi teknis dan anggaran.

Sikap bungkam Kepala Desa Rajagaluh Tengah saat didesak mengenai pertanggungjawaban keselamatan warga dan transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) makin mempertegas indikasi masalah. Menanggapi temuan ini, Pimpinan Umum/Redaksi Edukadi News menegaskan bahwa berkas laporan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta kelalaian pelayanan publik akan segera dilayangkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung.
Fakta Lapangan dan Konfirmasi yang Diabaikan
Hasil investigasi tim di lapangan mendapati pengerjaan pengaspalan gang tersebut disinyalir hanya menghabiskan sekitar 5 drum aspal dan dilapisi pasir debu. Metode buruk ini membuat permukaan jalan sangat licin dan berubah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Edukadi News kepada Bu Kades Rajagaluh Tengah demi menjaga keberimbangan berita. Namun, jawaban tertulis yang diterima justru mengambang dan terkesan mengalihkan substansi masalah:

“Waalaikumsalam. Iya pa, memang itu sudah d rabat taun kmrn seharusnya mmg kucur aspal taun kmrn cm anggaran taun kmrn tidak mencukupi makanya baru d laksanakan skrg,” tulis Kades Rajagaluh Tengah.

Ketika diajukan pertanyaan penajam terkait transparansi RAB, nominal anggaran, kejelasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tanggung jawab atas warga yang terluka, hingga tindakan nyata pembersihan jalan, Bu Kades memilih bungkam total hingga berita ini dipublikasikan.

Jerat Hukum: Mengarah ke Tipikor dan Pidana Kelalaian
Bungkamnya pihak Pemdes tidak menghentikan langkah hukum. Tim investigasi bersama penasihat hukum mencatat sejumlah dugaan pelanggaran regulasi yang berpotensi menyeret para pihak bertanggung jawab:

Indikasi Tipikor / Pengurangan Spesifikasi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001)
Penggunaan hanya 5 drum aspal memicu dugaan kuat mark-down atau pemangkasan volume dan kualitas dari yang seharusnya tertera di RAB. Jika terbukti ada manipulasi kuantitas yang merugikan keuangan negara/desa, tindakan ini diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Sanksi Pidana Kelalaian Jalan Rusak (Pasal 273 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
Sebagai penyelenggara jalan desa, pembiaran proyek berbahaya yang menyebabkan kecelakaan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan hingga 5 tahun (jika sampai merenggut korban jiwa).

Kelalaian Penyebab Luka (Pasal 360 KUHP)
Metode kerja yang tidak sesuai standar dan terbukti faktual memicu warga terjatuh luka-luka memenuhi unsur culpa (kelalaian) yang mengancam pelaksana maupun penanggung jawab proyek dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

Sanksi Administratif (UU No. 6/2014 tentang Desa)
Abaikan terhadap keselamatan warga dapat merembet pada usulan sanksi administratif ke Bupati Majalengka, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap.

Seluruh bukti pengerjaan fisik, dokumen konfirmasi, data lapangan, hingga deretan saksi korban kecelakaan sedang dirampungkan dalam satu berkas laporan.

Edukadi News akan memproses dan mengawal secara penuh penyerahan laporan ini langsung ke Kejari/Kejati Jabar di Bandung guna mendesak pengusutan tuntas atas dugaan korupsi dan kelalaian pengerjaan infrastruktur di Desa Rajagaluh Tengah. (Tim/Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/