https://picasion.com/
NEWS  

Tim investigasi Edukadi News Resmi Seret Dinas Pendidikan Kota Bandung Ke Kejati Jabar Dalih Rahasia Negara Dan TLHP BPK 2025 Dinilai Modus Bungkapkan Korupsi

EDUKADI NEWS — Bandung, 26 Agustus 2026, Tim Investigasi Edukadi News mengambil langkah hukum mendasar dengan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Langkah agresif ini diambil pascamunculnya penolakan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melalui jawaban atas Surat Konfirmasi Nomor: 329/KL/EN/VIII/2026.

Disdik Kota Bandung berdalih bahwa rincian penggunaan anggaran dan status pengembalian kerugian negara merupakan dokumen dikecualikan karena masih dalam tahap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.

Sikap tertutup Disdik Kota Bandung yang berlindung di balik ketiak “proses TLHP BPK” atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 justru memperjelas indikasi kebobrokan pengelolaan keuangan negara. Membiarkan temuan hukum mengambang hingga melampaui rentang waktu yang ditentukan undang-undang merupakan bukti nyata kegagalan tata kelola sekaligus indikasi kuat adanya kesengajaan mengulur waktu untuk menguapkan temuan.

Celah Hukum dan Indikasi Pelanggaran Berat
Pelanggaran Keras Mandat Batas Waktu 60 Hari
Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 secara imperatif menegaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK wajib tuntas maksimal 60 hari setelah LHP diserahkan. Fakta bahwa temuan TA 2025 masih berstatus gantung di pertengahan tahun 2026 membuktikan Disdik Kota Bandung secara sah telah melakukan pembiaran dan membangkang terhadap undang-undang.

Ancaman Pidana Bagi Pejabat yang Sengaja Mengabaikan Rekomendasi
Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa pejabat yang tidak menindaklanjuti atau mengabaikan rekomendasi BPK dapat dipidana. Penundaan berlarut-larut dalam menyetor kembali kelebihan bayar proyek, kerugian fisik sekolah, maupun kelengkapan SPJ fiktif bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan sudah masuk ranah Tindak Pidana Korupsi yang harus ditindak Aparat Penegak Hukum.

Penyalahgunaan Status Pengecualian Informasi Publik
Menjadikan status TLHP BPK sebagai alibi untuk menolak keterbukaan informasi publik adalah bentuk pembodohan dan manipulasi aturan. Dokumen BPK yang sudah diserahkan kepada DPRD dan pemerintah daerah bersifat terbuka untuk publik, sehingga tindakan menyembunyikan status penyelesaian temuan justru menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk menutupi keterlibatan oknum pejabat dan pihak ketiga.

Sorotan Pedas dari AJAMSI TIPIKOR
Menanggapi carut-marut pengelolaan TLHP BPK dan dalih penolakan informasi tersebut, Koordinator AJAMSI TIPIKOR, Wiranata, memberikan pernyataan menohok saat ditemui di kantornya. Wiranata menegaskan bahwa tindakan Disdik Kota Bandung sudah tidak bisa lagi ditoleransi secara administratif.

“Dalih dokumen dikecualikan dan alasan TLHP BPK yang tak kunjung selesai itu cuma alibi murahan untuk menutupi kejahatan anggaran! Lewat dari batas waktu 60 hari tanpa penyelesaian yang jelas itu bukan lagi kelalaian, tapi sudah masuk ranah pidana pembangkangan hukum dan indikasi kuat korupsi beregu. Jika BPK dan Inspektorat dilecehkan dengan penguluran waktu seperti ini, maka tidak ada pilihan lain selain Kejati Jabar turun tangan menyeret Pengguna Anggaran, PPK, hingga kontraktor yang terlibat ke sel tahanan. Jangan biarkan uang rakyat di sektor pendidikan diuapkan atas nama prosedur yang sengaja diulur-ulur!” tegas Wiranata.

Materi Pokok Laporan Edukadi News ke Kejati Jabar
Edukadi News mendesak Kejati Jabar untuk tidak lagi memberikan ruang negosiasi atau kompromi administratif kepada Disdik Kota Bandung. Dalam berkas laporan yang diserahkan, tim investigasi menuntut Korps Adhyaksa melakukan tindakan hukum tegas:
Penyelidikan Pidana Atas Penyalahgunaan Wewenang
Meminta Jaksa Penyidik Kejati Jabar segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas dugaan keterlambatan sengaja dalam pengembalian ganti rugi keuangan daerah pada proyek-proyek fisik maupun non-fisik Disdik Kota Bandung TA 2025.

Pemeriksaan Maraton Pejabat dan Penyedia Jasa
Mendesak panggilan paksa dan pemeriksaan intensif terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim TPTGR, serta kontraktor nakal yang terbukti mengeruk keuntungan dari deviasi proyek dan kelebihan bayar namun tak kunjung melunasi kewajiban ke kas daerah.

Penyitaan Bukti Setor dan Perhitungan Fisik Lapangan
Mendorong Kejati Jabar turun langsung memverifikasi keabsahan bukti setor Surat Tanda Setoran (STS) serta audit fisik ulang ke lapangan guna memutus praktik penyusunan dokumen pertanggungjawaban formalitas yang kerap dijadikan modus formal untuk mengelabui verifikasi BPK.

Langkah hukum melaporkan Disdik Kota Bandung ke Kejati Jabar adalah komitmen mutlak Edukadi News dalam membongkar praktik kejahatan anggaran di sektor pendidikan. Media ini memastikan akan mengawal proses penyidikan di Kejati Jabar hingga para pelaku penyelewengan uang rakyat diseret ke meja hijau. (Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/