EDUKADI NEWS- Kuningan,11 Juli 2026, Tata kelola anggaran sektor kesehatan di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan konfirmasi resmi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan terkait alokasi dana kesehatan tahun anggaran 2026, terungkap sejumlah fakta krusial mulai dari minimnya porsi anggaran obat, ketergantungan pada dana pusat dan pihak ketiga, hingga belum optimalnya sistem pengawasan digital di tingkat fasilitas kesehatan primer.
Anggaran Obat DAK Minim, Andalkan Kemandirian BLUD Puskesmas
Menanggapi mengenai estimasi pagu DAK Fisik bidang kesehatan yang semula diprediksi berada di angka Rp15 Miliar hingga Rp40 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa realisasi anggaran obat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) jauh di bawah angka tersebut.
“Anggaran tahun 2026 untuk Obat hanya Rp 2.354.778.228 dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) Rp 629.924.660. Anggaran tersebut sumbernya dari DAK, bukan APBD. Baru tahun ini lagi Dinkes dapat anggaran DAK untuk obat dan BMHP,” ujar Kadinkes Kuningan.
Pihak Dinkes melalui konfirmasi dengan Kepala Dinas berargumen bahwa status Puskesmas yang kini telah beralih menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan keleluasaan penuh bagi Puskesmas untuk melakukan pengadaan obat-obatan dasar secara mandiri menggunakan Dana Kapitasi JKN yang ditransfer 100% langsung oleh BPJS Kesehatan ke rekening Puskesmas. Dinkes juga menyatakan tidak ada lagi pemotongan atau porsi 30% yang masuk ke dinas.
Namun, mekanisme ini memicu pertanyaan kritis terkait pemerataan kualitas pelayanan. Menjawab risiko ketimpangan antar puskesmas—terutama di wilayah dengan jumlah kepesertaan JKN rendah—Kadinkes menjelaskan bahwa lembaganya menerapkan prinsip ketelitian agar tidak terjadi belanja ganda (double budget) antara Dinkes dan Puskesmas.
“Untuk pengadaan obat diutamakan bagi Puskesmas yang memang dana kapitasinya tidak cukup untuk belanja obat, sehingga tidak terjadi gangguan dalam pelayanan,” tambahnya.
Digitalisasi Pengawasan Obat Belum Real-Time
Di tengah tuntutan transparansi era digital 2026, Dinkes Kuningan mengakui belum memiliki dashboard digital real-time untuk memantau sirkulasi, stok, maupun potensi kedaluwarsa obat di seluruh Puskesmas. Saat ini, sistem pemantauan digital tersebut baru akan memasuki tahap uji coba di tiga Puskesmas, sementara pengawasan sisa Puskesmas lainnya masih mengandalkan fungsi kontrol manual di tiap Koordinator Wilayah (Korwil).
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2027, Kabupaten Kuningan dipastikan tidak mendapatkan lokus untuk DAK Fisik dari Kementerian Kesehatan. Kadinkes meluruskan bahwa hal ini merupakan kebijakan linier dari pusat.
“Dari Kemenkes tahun ini juga sudah tidak ada DAK Fisik karena fokus pada penguatan layanan dasar di Puskesmas untuk kelengkapan alkesnya. Input data ASPAK kami sudah sesuai, dan untuk alkes kami murni sebagai user penerima manfaat sesuai usulan kebutuhan Puskesmas,” jelasnya.
Penanganan Stunting Andalkan CSR dan Jamkesda untuk Darurat
Sorotan tajam juga mengarah pada efektivitas penanganan stunting yang dinilai belum menunjukkan penurunan signifikan. Dinkes berdalih keterbatasan anggaran menjadi faktor utama, mengingat 70% hingga 80% kasus stunting di Kuningan berada di keluarga tidak mampu. Guna menyiasati hal ini, Dinkes melakukan langkah taktis dengan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) bersama DPPKBP3A untuk menggalang dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak ketiga serta mengharapkan dropping dana dari Dinkes Provinsi.
Terkait sinkronisasi data intervensi stunting, Dinkes mengaku menggunakan data by name by address dari aplikasi e-PPGBM, namun untuk data desil kemiskinan sepenuhnya berada di ranah Dinas Sosial.
Bagi masyarakat miskin yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan, Dinkes menjamin alokasi darurat dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diklaim dapat rampung dalam waktu satu hari tanpa menghambat penanganan medis darurat di lapangan.
Analisis Regulasi: Estimasi Perputaran Dana Kapitasi JKN Kuningan
Berdasarkan struktur fasilitas kesehatan primer di Kabupaten Kuningan, total anggaran kapitasi yang berputar di seluruh Puskesmas diperkirakan mencapai Rp16 Miliar hingga Rp20 Miliar lebih per tahun.
Secara hukum, pengelolaan dan akuntabilitas dana ini diikat ketat oleh beberapa regulasi utama:
Dasar Hukum Transparansi dan Pengelolaan:
Perpres No. 46 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Faskes Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Permenkes No. 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemda.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan seluruh badan publik, termasuk Dinkes dan Puskesmas BLUD, membuka akses informasi anggaran bagi masyarakat.
Sanksi Hukum Terkait Pelanggaran dan Kelalaian:
Risiko Maladministrasi dan Korupsi (Kickback): Mengingat panitia pengadaan obat kini berada internal di Puskesmas BLUD, setiap bentuk kongkalikong atau penerimaan komisi (kickback) dari vendor farmasi dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Kelalaian Pelayanan (Kekosongan Obat/Fasilitas): Jika terjadi kelalaian pengadaan yang menyebabkan hilangnya nyawa pasien darurat akibat birokrasi atau ketiadaan obat, pejabat terkait dapat dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai KUHP Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Tim Investigasi Edukadi News akan terus mengawal realisasi uji coba dashboard digital obat dan efektivitas penggunaan anggaran kapitasi di setiap Puskesmas demi memastikan hak konstitusional pelayanan kesehatan masyarakat Kuningan terpenuhi.(Tim red)













