https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Penyimpangan Bantuan Pertanian Total Anggaran Rp12,5 Miliar Sumedang, AJAMSI TIPIKOR Resmi Lapor Ke Kajati Jabar

EDUKADI NEWS – BANDUNG – 7 Juli 2026, Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi TIPIKOR (AJAMSI TIPIKOR) hari ini secara resmi melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan pertanian senilai Rp12,5 miliar Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat .

Laporan ditujukan terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, UPTD Kecamatan Ujungjaya, kelompok tani, serta instansi terkait yang terlibat dalam pengelolaan bantuan pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan), bibit, infrastruktur, hingga sarana pasca panen .

Dalam dokumen laporan yang diserahkan, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan. Di antaranya dugaan penetapan harga sewa alat panen Combine Harvester jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar umum, yang justru membebani petani dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tani.

Selain itu, ditemukan indikasi Alsintan bantuan negara diduga dijual kepada pihak tertentu berinisial Y, serta pengelolaan aset justru dikuasai segelintir oknum, bukan dimanfaatkan secara bersama oleh kelompok tani. Masalah lain, pembagian benih dan bibit diduga tidak disalurkan utuh kepada anggota, melainkan dijual sebagian atau hanya ditanam di lahan milik pengurus.
Ketua AJAMSI TIPIKOR, Y.A Wiranata, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini sampai terungkap kebenaran dan titik terang atas berbagai persoalan yang terjadi.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan, dan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wiranata di lokasi pelaporan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pertanian Sumedang maupun pihak terkait terkait laporan tersebut. Kami menunggu keterangan dari pihak yang dilaporkan guna kelengkapan informasi berita ini, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, Pungkasnya.(Red/Tim)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/