EDUKADI NEWS – Kuningan
Jumat 3 Juli 2026. Tindakan tidak terpuji yang mencederai kemitraan antara pers dan pemerintah desa kembali terjadi. Kali ini, oknum Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Sindangkempeng, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, diduga menunjukkan sikap arogan dan melontarkan kalimat kasar kepada awak media ini terkait pemberitaan pada (30/6/2026) yang memuat judul ” Modal BUMDesa Sindangkempeng Rp.225 Juta Dipertanyakan: Kandang Puyuh Kosong, Pengurus Sulit Ditemui, Sekdes Enggan Berkomentar??? ” .
Kejadian bermula saat awak media ini melakukan fungsi kontrol sosial dan menjalankan tugas jurnalistiknya untuk memantau kondisi perkembangan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Sumber Raharja”. Program yang didanai oleh anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2025 tersebut disinyalir memerlukan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui asas manfaatnya.
Namun, alih-alih memberikan rujukan informasi atau jawaban yang bijak selaku pelayan publik, kamis 2 Juli 2026, melalu sambungan telpon WhatsApp nya oknum Kaur Umum Desa Sindangkempeng tersebut justru merespons dengan nada tinggi dan penuh emosi. Tidak hanya menyalahkan pemberitaan media, oknum tersebut juga sesumbar mengaku sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Puncak dari tindakan arogansi tersebut terjadi ketika oknum Kaur Umum melontarkan kalimat dalam bahasa Sunda yang dinilai sangat kasar dan tidak beretika kepada jurnalis:
“Teu neuleu aing!” (Tidak melihat saya! )
Sikap reaktif dan intimidatif yang ditunjukkan oleh oknum perangkat desa ini memicu kecaman keras. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau melecehkan jurnalis yang sedang bertugas mencari informasi adalah pelanggaran hukum pidana.
Pelanggaran Etika Publik dan UU KIP
Sebagai pejabat atau aparatur pemerintahan desa, Kaur Umum seharusnya tunduk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menuntut profesionalisme dan pelayanan prima, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rangkap klaim jabatan sebagai “Anggota LSM” yang digunakan untuk menekan jurnalis juga dinilai keliru, karena esensi LSM dan Pers sejatinya adalah sama-sama mitra strategis dalam mengawal uang rakyat, bukan sebagai alat untuk membentengi diri dari kritik atau pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa (Kuwu) Sindangkempeng maupun pihak Camat Pancalang belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi moral ataupun administratif yang akan diberikan kepada oknum Kaur Umum yang bersangkutan.
Awak media bersama sejumlah organisasi profesi pers di Kabupaten Kuningan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan memanggil dan mengevaluasi oknum tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi pemerintahan desa lainnya.(RD/Jack)













