EDUKADI NEWS – PEKANBARU 27 Juni 2026. – LBH Majelis Kerabat Gotong Royong [LBH MKGR] secara resmi menolak dan mengecam keterangan Camat Tambang tanggal 17 Juni 2026 kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau. Keterangan itu dinilai tidak benar, bertentangan, keluar dari pokok masalah, dan terindikasi pidana.
Penolakan disampaikan menyikapi Laporan Pengaduan Dugaan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang Kades Tambang, M. Alimuddin,S.Pi, terkait penunjukan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih [KDMP] di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Keterangan Camat sudah mencla-mencle. Point 3 bertabrakan dengan Point 8. Ini tidak bisa jadi bahan kajian Maladministrasi. Malah menyesatkan,” tegas Ir. Darma Nova Siregar, Kuasa Hukum Pelapor dari LBH MKGR, Kamis [19/6/2026].
KRONOLOGIS PENGADUAN: KADES MANGKIR, CAMAT MENYESATKAN
Kasus bermula dari penunjukan lokasi KDMP oleh Kades Tambang M. Alimuddin,S.Pi menggunakan SKT Reg. No. 516/SKT/TB/X/2003 tgl 28 Oktober 2003 yang data tidak lengkap. SKT cacat ini dipakai untuk menetapkan aset desa, padahal hukumnya alas hak tanah yang sah.
Ombudsman Riau telah memanggil M. Alimuddin,S.Pi pada 19 Mei 2026 untuk memberi penjelasan dan dokumen:
- Notulen/Berita Acara Musyawarah Desa Khusus
- Surat Rekomendasi Kantor Desa
- Buku Inventaris Aset Desa/Tanah Kas Desa
- Bukti Kepemilikan Sertifikat Tanah
- Dokumen pendukung lainnya
Faktanya, M. Alimuddin,S.Pi tidak hadir tanpa alasan dan tidak merespon sama sekali. Padahal *UU No. 37 Tahun 2008 Pasal 33 ayat * mewajibkan pejabat memenuhi panggilan Ombudsman.
“Ini bukti nyata tidak menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Darma Nova.
Parahnya, Kades juga mencurigai Form Supradik BPN milik pelapor. Padahal Supradik adalah bukti awal tanah yang diakui negara, walau tanpa ttd Kades/Lurah.
KETERANGAN CAMAT 17 JUNI 2026: 4 CACAT HUKUM FATAL
LBH MKGR menemukan 4 cacat fatal dalam keterangan Camat Tambang:
1. Keluar Dari Pokok Perkara
Camat memberikan judgment soal kepemilikan alas hak pelapor. Padahal yang diadukan adalah Maladministrasi Kades, bukan uji alas hak. “Ini judicial overreach. Sudah disomasi LBH MKGR,” kata Darma Nova.
2. Keterangan Kontradiktif / Tidak Benar
“Contoh konkret: Point 3 bertabrakan dengan Point 8. Keterangan mencla-mencle. Secara hukum, keterangan seperti ini harus dikesampingkan,” jelasnya.
3. Pengalihan Isu Secara Nakal
Camat mengalihkan substansi Maladministrasi ke ranah pidana: “penghentian penyelidikan, masalah selesai”. Padahal laporan pidana bukan dilakukan M. Alimuddin,S.Pi. “Ini upaya menutupi Maladministrasi,” tegasnya.
4. Keterangan Menyesatkan Hukum Pertanahan
Camat membenarkan Kades mencurigai Supradik. “Apakah Camat tidak paham apa itu Supradik? Apakah tidak paham bahwa aset desa ditentukan oleh surat tanah, bukan SK Kepala Desa? SKT 516/2003 jelas cacat administrasi,” kritik Darma Nova.
POTENSI PIDANA: KETERANGAN PALSU DALAM PEMERIKSAAN RESMI
LBH MKGR menilai, memberi keterangan tidak benar dalam proses pemeriksaan Ombudsman berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu.
“Jika Camat sengaja memberi keterangan yang bertentangan dan menyesatkan dalam forum resmi Ombudsman, maka itu dapat diproses pidana. Kami tidak main-main,” tegasnya.
TUNTUTAN LBH MKGR KEPADA OMBUDSMAN RIAU
LBH MKGR menyampaikan 4 tuntutan resmi:
- Keluarkan keterangan Camat Tambang tgl 17 Juni 2026 dari bahan pemeriksaan karena tidak relevan dan tidak benar.
- Putuskan Terjadi Maladministrasi oleh M. Alimuddin, S.Pi, Kades Tambang, karena tidak merespon, pakai SKT cacat, dan sewenang-wenang.
- Rekomendasikan Bupati Kampar untuk memberi sanksi administrasi berat kepada Kades Tambang dan meminta pertanggungjawaban Camat Tambang.
- Jika ditemukan unsur pidana, Ombudsman agar berkoordinasi dengan APH.
“Jangan biarkan pejabat publik menghindar dari tanggung jawab dengan cara memberi keterangan nakal. Ombudsman harus tegas. Ini soal integritas pelayanan publik,” tutup Darma Nova Siregar.
(Tim Investigasi Edukadi News)













