EDUKADI NEWS- Pekanbaru 26 Juni 2026. Pembentukan Bank Tanah oleh Pemerintah melalui PP Nomor 64 Tahun 2021 kembali disorot sebagai kebijakan yang cacat filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ir. Syarifuddin Adek, Alumni Sespim TK II LAN RI Kelas E 2004 Palembang, menyebut Bank Tanah sebagai “langkah mundur menuju liberalisasi agraria” yang berpotensi memicu konflik horizontal dan menggerus kedaulatan negara.
“Tanah itu milik Tuhan, tidak ada yang dapat membantah. Negara hanya menguasai, bukan memiliki. Lahirnya Bank Tanah jelas mengubah relasi negara dengan tanah: dari pengatur fungsi sosial menjadi pedagang komoditas,” tegas Syarifuddin dalam keterangan tertulis, Kamis [25/6/2026].
LANDASAN FILOSOFIS: NEGARA HANYA MENGUASAI, BUKAN MEMILIKI
Syarifuddin mengingatkan, jauh sebelum negara Indonesia terbentuk, tanah adalah hak ulayat anak negeri. Fakta historis dan sosiologis ini kemudian diakui dan disahkan negara melalui UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria [UUPA 1960].
“Pasal 2 UUPA 1960 jelas: bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara. Kata kuncinya dikuasai, bukan dimiliki. Penguasaan itu untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” paparnya.
Karena itu, ia mempertanyakan urgensi Bank Tanah. “Nah, kenapa ada lagi negara membentuk Bank Tanah? Ini kebijakan yang salah kaprah. Ketika tanah dibentuk menjadi ‘Bank’, maka filosofi dan fungsinya berobah total: dari fungsi sosial menjadi fungsi komersial.”
BANK TANAH BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 PASAL 33
Menurut Syarifuddin, Bank Tanah secara terang benderang melanggar Pasal 33 UUD 1945:
- Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bank Tanah justru mendorong individualisasi dan komersialisasi tanah.
- Ayat 2: Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tanah adalah hajat hidup orang banyak. Tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar bebas ala Bank Tanah.
- Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bank Tanah membuka ruang tanah diperlakukan sebagai aset finansial, bukan alat kemakmuran rakyat.
“Bila mempedomani UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, 3, jelas Bank Tanah melanggar Konstitusi. Tidak ada satu pun alasan yuridis yang dapat mendukung pembentukan Bank Tanah, kecuali ada kekuatan besar yang mengarahkan perekonomian NKRI menjadi liberal dan kapitalistik,” tegasnya.
ANCAMAN NYATA: HAK ULAYAT TERGERUS, KONFLIK AGRARIA MELEDAK
Syarifuddin mewanti-wanti, Bank Tanah akan menjadi sumber konflik agraria baru. “Waspada. Hal ini akan menggerus habis hak ulayat masyarakat adat. Nilai tanah sebagai fungsi sosial akan terkikis. Tanah yang sejatinya anugerah untuk kehidupan, wadah untuk bertani, bermukim, dan berbudaya, berubah menjadi komoditi transaksi jual-beli.”
Ia mengungkap adanya opini ekstrem di kalangan birokrat agar konflik agraria selesai dengan cara melikuidasi BPN dan meniadakan SHM, sehingga tanah tidak bisa dijadikan agunan bank. Opini itu muncul dari case study Diklat Sespim TK II di Palembang.
“Saat itu salah seorang peserta membuat Karya Tulis Perorangan berjudul ‘Pentingnya Tanah Dibuat Surat Hak Milik’. Timbul pertanyaan: apakah seluruh tanah Nusantara dapat dibikin SHM? Pertanyaan selanjutnya: konflik agraria semakin marak justru akibat tanah dijadikan agunan bank. Penggusuran, sengketa, mafia tanah di mana-mana.
Bahkan, lanjut Syarifuddin, ada pendapat agar nilai tanah dihapus dan tidak dapat dijadikan agunan. “Otomatis SHM tidak diperlukan. Ekstrem, tapi ini refleksi bahwa SHM dan agunan bank adalah akar konflik.”
BELAJAR DARI BUNG HATTA: TANAH ADALAH HARGA DIRI BANGSA
Mengutip pandangan Proklamator Drs. Mohammad Hatta, Syarifuddin menegaskan posisi tanah dalam alam pikir pendiri bangsa.
Menurut Bung Hatta, tanah adalah harga diri anak bangsa dan wajib untuk dipelihara dan dimanfaatkan, diolah, dan bukan diperjualbelikan atau digadaikan ke bank. Aneh lah lagi, malah dibentuk Bank Tanah.”
Ia menambahkan, tanah bukan sekadar aset ekonomi. “Seyogianya tanah itu anugerah, wadah untuk kehidupan, dan bukan dijadikan kapital. Tanah juga adalah bentuk kedaulatan negara. Sekiranya tanah dijadikan bentuk bank, maka semua pihak dapat mengakses, termasuk dunia internasional. Jika itu terjadi, negara akan runtuh. Kita jadi kuli di tanah sendiri.
“Reforma Agraria sejati adalah redistribusi tanah untuk rakyat, bukan menumpuk tanah di Bank untuk investor. Jika Bank Tanah terus dipaksakan, konflik agraria akan jadi bom waktu yang mengancam disintegrasi bangsa,” tutup Syarifuddin.
(Udra Edukadi News)













