https://picasion.com/
NEWS  

Awasi Potensi Korupsi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 : Modus Pengkondisian Material Ancam Kualitas Gedung Sekolah

EDUKADI NEWS – Jawa Barat
Selasa 23 Juni 2026. Realisasi Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber anggaran APBN tahun anggaran 2026 kini berada dalam radar pengawasan ketat. Masyarakat, elemen sipil, dan aparat penegak hukum diminta untuk mewaspadai indikasi praktik lancung berupa “pengkondisian material” oleh oknum tertentu di daerah, yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan merugikan keuangan negara.

Praktik pengkondisian ini biasanya dilakukan dengan cara mengarahkan pihak sekolah atau kelompok masyarakat (Pokmas) pelaksana swakelola untuk membeli material bangunan dari suplier atau vendor tertentu yang telah ditunjuk oleh oknum pejabat dinas atau makelar proyek.

Pelanggaran Regulasi dan Potensi Kerugian Negara

Modus operandi ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga secara nyata menabrak regulasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Catatan Penting: Pengkondisian material secara sepihak melanggar asas kemandirian swakelola, mematikan potensi ekonomi lokal, dan sarat akan unsur memperkaya diri sendiri serta kelompok tertentu (nepotisme/kolusi).

Dampak utama dari intervensi ilegal ini adalah:
Penurunan Kualitas (Spesifikasi Rendah): Material yang dipaksakan sering kali tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, demi meraup keuntungan (margin) sepihak yang besar.

Harga yang Di-mark-up: Pihak sekolah terpaksa membayar harga material yang lebih mahal dari harga pasar wajar.

Ancaman Keselamatan: Gedung sekolah yang dibangun dengan material sub-standar berpotensi cepat rusak dan membahayakan keselamatan siswa serta guru di masa depan.

Seruan Aksi dan Pengawasan Bersama
Menanggapi potensi kerawanan ini, koalisi masyarakat peduli pendidikan mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Daerah untuk memperketat fungsi pengawasan.
“Kami memperingatkan dengan keras kepada oknum-oknum di daerah, baik oknum dinas, fasilitator, maupun pihak ketiga untuk tidak mencoba bermain-main dengan anggaran pendidikan.


Pembangunan sekolah menyangkut nyawa anak-anak kita. Setiap tindakan yang mengarah pada pengkondisian material akan kami kawal dan laporkan langsung ke Inspektorat Jenderal, BPK, bahkan aparat penegak hukum (KPK/Kejaksaan),” ujar perwakilan koalisi pengawas anggaran.(21/6/2026)

Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana di lapangan diimbau untuk berani menolak segala bentuk intervensi atau titipan material dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan Juknis Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.( RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/