https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Menutupi Informasi Publik Terkait Dana BOS dan Pemeliharaan Rp458 Juta, Kejati Jabar Didesak Segera Panggil Kepala SMKN 1 Kadipaten Majalengka

EDUKADI NEWS – Majalengka, 5 Juni 2026 | Sikap tidak transparan yang ditunjukkan oleh oknum pejabat dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka berbuntut panjang. Lantaran mendadak “bungkam” seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait pengelolaan uang negara, Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten kini resmi dibidik oleh jalur hukum.

Tim Investigasi Media Edukadi News secara tegas menyatakan sikap akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil atas dugaan kuat pelanggaran keterbukaan informasi publik serta sebagai upaya nyata mendorong penegakan hukum yang berlaku demi mencegah potensi kerugian keuangan negara pada sektor pendidikan.

Edukadi News Desak Kejati Jabar Segera Lakukan Pemanggilan Resmi
Fokus utama dalam pelaporan ke pihak korps adhyaksa (Kejati Jabar) ini bukan sekadar penyerahan berkas, melainkan tuntutan agar aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat. Kejati Jabar didesak untuk segera melakukan pemanggilan resmi terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten guna mempertanggungjawabkan misteri alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan angka fantastis, yakni sebesar Rp458.000.000,-, serta realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2025.

Pemimpin Redaksi Edukadi News, Yudi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus berjalan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Dana BOS dan anggaran pemeliharaan ratusan juta itu adalah uang negara, uang rakyat! Jika memang pengelolaannya bersih dan akuntabel, mengapa harus takut dan bungkam saat dikonfirmasi? Sikap menutup diri ini justru memperkuat kecurigaan publik,” tegas Yudi, Pemred Edukadi News.

“Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam. Media Edukadi News bergerak maju melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kami meminta dan mendesak pihak Kejati Jabar untuk segera menerbitkan surat pemanggilan resmi dan memeriksa secara menyeluruh Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya!” pungkas Yudi secara lantang dan penuh penekanan.

Poin-Poin Krusial yang Diseret ke Ranah Hukum
Dalam berkas laporan yang disiapkan untuk Kejati Jabar, Tim Investigasi Edukadi News menjabarkan sejumlah poin krusial yang dinilai janggal dan menjadi dasar urgensi pemanggilan oleh jaksa penyidik, antara lain:
Transparansi Alokasi Rp458 Juta: Kejelasan fisik dan realisasi anggaran pemeliharaan sarana/prasarana sekolah yang dinilai sangat fantastis dan rawan penyimpangan.

Status Pendebitan Dana BOS 2025: Kepastian status penyaluran dan pendebitan Dana BOS Reguler/Kinerja TA 2025 dari Kas Negara ke rekening sekolah.

Sinkronisasi Data ARKAS: Nominal pasti yang diterima dalam rekening Giro BOS serta sinkronisasi data pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Validasi Kuota Siswa: Kesesuaian jumlah dana yang ditransfer dengan kuota riil siswa yang tercantum dalam SK Penetapan Kemendikbudristek demi menghindari potensi data fiktif.

Tabrak UU KIP: Pejabat Publik Wajib Patuh Hukum
Aksi bungkam yang ditunjukkan oleh pihak manajemen sekolah diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai institusi pendidikan negeri yang murni mengelola dana kedinasan dan negara, SMKN 1 Kadipaten berkewajiban memberikan jawaban kepada pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Hingga rilis ini dikeluarkan, Tim Investigasi Edukadi News terus melakukan pendalaman data secara komprehensif di lapangan dan mematangkan berkas dokumen untuk diserahkan ke Kejati Jabar. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SMKN 1 Kadipaten maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat jika ingin memberikan klarifikasi susulan sebelum proses hukum di Kejaksaan berjalan.
(Tim/Red/Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/