https://picasion.com/
NEWS  

SPMB 2026 di Bekasi: Kursi Sekolah Negeri Diperjualbelikan, KCD Wilayah III Dinilai Abai KPK Sudah Peringatkan — Tapi Siapa yang Mengawasi Pengawasnya?

EDUKADI NEWS – Setiap tahun, ribuan orang tua di Kota dan Kabupaten Bekasi menghadapi ritual yang sama: berjuang mati-matian mendapatkan kursi sekolah negeri untuk anak mereka. Sistem zonasi digadang-gadang sebagai solusi keadilan. Namun di lapangan, cerita berbeda terus beredar — kursi bisa “diatur”, asal tahu cara dan tarifnya.(5/6/2026)

Tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak tinggal diam. Pada 25 Mei 2026, Pimpinan KPK Setyo Budiyanto menandatangani Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 — sebuah peringatan keras yang secara eksplisit melarang seluruh aparatur penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Tidak ada pengecualian. Tidak ada ruang abu-abu.

Pertanyaannya: apakah peringatan KPK itu benar-benar sampai ke meja Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat — lembaga yang bertanggung jawab langsung atas ratusan SMA, SMK, dan SLB di seluruh Bekasi?
Berdasarkan investigasi Dewan Pimpinan Nasional LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA), jawabannya patut diragukan.
“Tidak Ada Tempat Lapor, Tidak Ada yang Ditakuti”.

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dari investigasi TRINUSA adalah fakta sederhana namun mematikan: KCD Wilayah III tidak memiliki kanal pengaduan anonim yang terstandarisasi untuk menampung laporan masyarakat soal penyimpangan SPMB.
Artinya, jika seorang orang tua murid dimintai uang oleh oknum panitia SPMB di sebuah sekolah negeri di Cikarang atau Bekasi Utara — mereka hampir tidak punya saluran resmi yang aman untuk melapor. Tanpa jaminan anonimitas, kebanyakan korban memilih diam. Dan keheningan itu adalah surga bagi para pelaku.

Lebih jauh, investigasi TRINUSA menemukan bahwa pembentukan panitia SPMB di tingkat sekolah sepenuhnya diserahkan kepada kepala sekolah — tanpa mekanisme seleksi integritas, tanpa laporan ke KCD, dan tanpa pengawasan dari atas. Siapa yang ditunjuk menjadi panitia, hanya kepala sekolah yang tahu.

“Ini bukan sekadar celah administratif. Ini adalah ruang gelap yang diciptakan oleh ketiadaan sistem,” tegas DPN LSM TRINUSA dalam kajian kelembagaan yang menjadi dasar surat resmi mereka kepada KCD Wilayah III.
Diskresi Tanpa Batas: Pintu Masuk Gratifikasi
Di antara seluruh celah yang teridentifikasi, satu yang paling berbahaya adalah kewenangan KCD menerbitkan rekomendasi teknis dispensasi — yaitu izin penerimaan murid di luar kuota resmi yang telah ditetapkan sistem.

Kewenangan ini nyata, legal, dan sah. Namun TRINUSA menemukan fakta yang mengejutkan: tidak ada parameter baku yang dipublikasikan untuk menjelaskan kepada publik syarat apa yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat dispensasi tersebut.

Tanpa parameter yang transparan, dispensasi menjadi komoditas. Siapa yang bisa mendapatkannya — dan mengapa — adalah pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh segelintir orang di dalam sistem. Dan di sinilah gratifikasi menemukan jalannya: bukan melalui permintaan terang-terangan, melainkan melalui “jasa pengaturan” yang bekerja dalam kegelapan prosedur yang tidak pernah dibuka ke publik.

TRINUSA secara resmi menuntut KCD Wilayah III untuk mengungkap: berapa jumlah dispensasi yang telah diterbitkan dalam dua tahun terakhir, dan siapa saja penerimanya.

Zonasi Palsu: Manipulasi yang Tidak Pernah Dicek

Jalur zonasi seharusnya menjamin bahwa anak yang tinggal paling dekat dengan sekolah mendapat prioritas. Namun sistem ini memiliki kelemahan fatal yang selama ini dibiarkan menganga: tidak ada audit silang antara data pendaftar SPMB dan data kependudukan Dukcapil secara real-time.

Akibatnya, praktik manipulasi alamat domisili — meminjam KK kerabat yang tinggal dekat sekolah favorit, atau bahkan memalsukan dokumen domisili — menjadi salah satu modus paling umum yang beredar di kalangan orang tua murid Bekasi.

Ironisnya, modus ini tidak selalu dijalankan sendiri. Sebagian kasus melibatkan “calo” yang bekerja sama dengan oknum di lingkungan sekolah — menawarkan jasa “pembenahan dokumen” dengan tarif yang tidak murah.
KCD Wilayah III, sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi keabsahan data zonasi, hingga kini belum pernah secara terbuka menjelaskan mekanisme verifikasi lintas data yang mereka jalankan — atau apakah mekanisme itu bahkan ada.

KPK Sudah Berbicara — KCD Harus Menjawab
SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 bukan dokumen seremonial. Ia adalah instruksi pencegahan korupsi yang mengikat seluruh penyelenggara SPMB — termasuk KCD Wilayah III dan seluruh kepala sekolah di bawah komandonya.

Butir 5 huruf d dari surat edaran tersebut secara eksplisit mewajibkan satuan pendidikan untuk menerbitkan pemberitahuan publik resmi yang melarang pemberian gratifikasi kepada siapapun yang terlibat dalam proses SPMB.
Pertanyaannya: sudahkah KCD Wilayah III menginstruksikan hal ini kepada seluruh SMA dan SMK di Bekasi? Apakah ada satu pun sekolah yang sudah menempelkan

pengumuman resmi itu di papan informasi atau laman resmi mereka?

Jika belum — maka KCD Wilayah III telah lalai menjalankan amanat lembaga antikorupsi tertinggi di negeri ini.

TRINUSA Beri Waktu 7 Hari, Ancam Lapor KPK
Menghadapi kondisi ini, DPN LSM TRINUSA secara resmi telah melayangkan Surat Konfirmasi, Klarifikasi, dan Investigasi Kelembagaan kepada Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPN TRINUSA Panji Ilham Haqiqi itu memuat tujuh pertanyaan investigatif yang wajib dijawab secara tertulis, mencakup: mekanisme pengaduan internal, audit data zonasi, standar integritas panitia SPMB, transparansi rekomendasi teknis dispensasi, komitmen laporan publik SPMB, regulasi sanksi internal, hingga langkah konkret implementasi SE KPK No. 7/2026.

Tenggat waktu yang diberikan: 7 × 24 jam sejak surat diterima.

“Jika tidak ada respons, kami akan mencatat ini sebagai penolakan transparansi dan segera mengeskalasi laporan resmi kepada KPK RI, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat,” tegas TRINUSA dalam pernyataan sikapnya.

Surat tersebut ditembuskan langsung kepada Pimpinan KPK RI di Jakarta.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KCD Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi temporatur.com telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Kami berkomitmen pada prinsip cover both sides dalam seluruh pemberitaan investigatif kami.

Tags: #SPMB2026 #GratifikasiPendidikan #KabupatenBekasi #KotaBekasi #KPK #TRINUSA #AntiKorupsi #PungliBekasi #KCDWilayahIII

Artikel ini ditulis berdasarkan kajian kelembagaan DPN LSM TRINUSA dan dokumen SE KPK Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh klaim merujuk pada fakta regulasi dan temuan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/