EDUKAD NEWS – Kampar 27 Mei 2026
PT.Arara Abadi semangkin menggila tidak cukup kuasai lahan dari 12.000 ha tahun 1996 hingga tahun 2026 telah mencapai 50.000 ha tanpa izin. Hal ini terbongkar saat digelar Rapat Dengar Pendapat di komisi II DPRD Riau tanggal 20 Januari 2025 di jalan Sudirman Pekanbaru. Walaupun Ketua komisi II sampai saat ini tidak ada menerbitkan rekomendasi maupun hasil notulen Rapat tetapi Humas PT.Arara Abadi tidak dapat menampilkan izin Usaha HPH TI Pola Transmigrasi di kabupaten Kampar sebut Drs.Yusfar SH MH Ketua DPD MKGR Riau dikediamannya. Jalan Delima Pekanbaru.
MKGR sedang mempersiapkan cadangan air guna mengairi sawah 1000 ha yang dilaksanakan oleh 500 orang petani Himpunan Tani Indonesia (HTNI) MKGR.
Tanpa terpikirkan datang bencana pada tanggal 20 Mei 5 unit alat berat berkeliaran di lahan swasembada dan memporak porandakan lahan termasuk rencana bendungan dan tanaman kakao, kelapa termasuk 3 unit pondok di gusur habis dan semua peralatan petani hilang entah kemana tak tentu rimbanya.
Setelah diselidiki ternyata Luthfi mendapat perintah dari Edi Haris untuk menggusur lahan KUD Karya Baru MKGR
Seluas 180 ha dan membuat parit gajah sepanjang 1 km dan menutup sumber air sungai buluh anak sungai tekwana sungsang.
Pengakuan Luthfi pada tanggal 25 Mei 2026 di kantor PT Arara Abadi jalan Teuku Umar benar ada eksekusi lahan dan turut menghadiri kerjanya alat berat dimana lahan atas penyerahan saudara Wan Moh Junaidi (WMJ) tapi sayangnya WMJ tidak datang untuk memberitahukan batas batas areal 180 ha dan kami juga kwatir apakah akan terjadi kekeliruan nantinya.
Dalam pembicaraan itu utusan MKGR melakukan pengumpulan bahan keterangan dan merekam dan sempat Luthfi komplen namun untuk bukti kedua utusan MKGR tetap melanjutkan rekaman dan Luthfi terus melanjutkan keterangan.
Kedua utusan MKGR ingin berjumpa dengan Edi Haris direktur PT.Arara Abadi namun tidak diberikan kesempatan oleh luthfi dengan berbagai alasan.
Ir Darma Nova Siregar dari MKGR spontan komplen sewaktu Lutfi mengatakan bahwa turunnya unit alat berat atas perintah atasan dan lahan milik perusahaan.
Lahan bukan milik PT.Arara Abadi kami ada surat valid yang digarap sejak tahun 1995 dan 7 September 1996 terbit surat SKT.
Masyarakat tempatan Ayang Bahari , Buyung, Badi dan Tarmizi dan Hasan memberikan kesaksian bahwa lahan adalah milik MKGR ada tanda bangunan 10 x 10 m dimana diatas atap tertulis dengan cat merah tertulis KUD dan jalan pintas ke desa minas dikenal masyarakat jalan K U D.
Pada waktu itu tahun 1995 masyarakat Desa Rantau Bertuah tidak mengenal dengan PT.Arara Abadi tetapi adalah PT. Riau Abadi Lestari( RAL).
Masyarakat Desa Rantau Bertuah dapat mengenang hampir setia bulan bentrok dengan PT
RAL gara gara Masyarakat menolak bantuan kebun karet tetapi minta tanaman sawit.
Sedangkan PT.Arara Abadi berada di Kabupaten Bengkalis, hal ini sesuai dengan surat rekomendasi gubernur Riau tanggal 24 Februari 1994. Seluas 12.000 ha kecamatan Mandau ( desa Tasik Serai,desa Mandi Angin dan Perawang/ minas.
PT.Riau Andalan Lestari ditutup karena izin ada masalah tidak ada surat rekomendasi gubernur Riau dan aset disita negara tetapi nyatanya pindah tangan kepada PT.Arara Abadi.
Ini adalah kerugian negara diperkirakan ratusan milyar selam 29 tahun.
Menurut mantan Kadus IV Plambayan Suratno bahwa PT.Arara tidak memiliki Izin di Kab Kampar dan saya mempunyai dokumen tentang PT.Arara Abadi. Jadi PT.Arara Abadi menyatakan 180 ha yang diporak poranda lahan adalah lahan KKS KUD Karya Baru/ MKGR.
Karena Wan Moh Junaidi tidak hadir dalam eksekusi lahan 180 ha adalah sangat keliru sekali. Saya siap jadi saksi KKS KUD Karya Baru luasnya 400 ha dan saya Turut tanda tangan sket lahan tersebut
Jadi hemat saya tragedi porak poranda lahan kud 180 ha merupakan modus untuk memperluas kebun dengan cara arogan, tutup Suratno
(Tim Investigasi Edukadi News)













