EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 26 Mei 2026 – Ketua DPP MKGR Kolonel TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Asmil Ilyas, M.A., CPLA melalui Lembaga Bantuan Hukum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (LBH MKGR) Mayjen RH Sugandhi Kartosubroto secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan dugaan Kerugian Negara Non-Tax kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Laporan bernomor 38/LBH-MKGR/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tersebut menyoroti aktivitas PT. Arara Abadi di atas lahan seluas 12.000 Hektare yang berlokasi di Dusun IV Flambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sekretaris LBH MKGR, Ir. Darma Nova Siregar, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa PT. Arara Abadi mengelola lahan POLA transmigrasi tersebut tanpa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUHPH) sejak tahun 1996.
Ini bukan persoalan baru. Lahan 12.000 Ha ini adalah lahan POLA transmigrasi. Dugaan kami, selama hampir 30 tahun dikelola tanpa alas hak yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, tegas Darma Nova Siregar, Senin (25/5/2026).
Sudah Dilaporkan ke Kejati Riau Sejak 2025
LBH MKGR menegaskan bahwa laporan ke BPK ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sudah berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau. Sebelumnya, LBH MKGR telah melaporkan dugaan pengemplangan pajak PT. Arara Abadi ke Kejati Riau pada 7 Juli 2025.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Kejati Riau melalui:
- Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut tanggal 4 Agustus 2025
- Berita Acara Serah Terima Dokumen tanggal 28 Agustus 2025
- Surat dari Aspidsus Kejati Riau tanggal 1 April 2026
Proses hukum di Kejaksaan sudah berjalan. Sekarang kami minta BPK Riau masuk untuk meng-audit secara menyeluruh. Berapa sebenarnya potensi kerugian negara dari pemanfaatan 12.000 Ha tanpa izin selama puluhan tahun ini? Itu ranah BPK untuk menghitung, ujar Darma.
Laporan ke BPK Riau ini telah diterima dan dibubuhi stempel pada 26 Mei 2026. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Presiden RI c/q KSP, Menteri Keuangan c/q Irjen Kemenkeu, dan Jaksa Agung c/q Jampidsus.
Tuntutan LBH MKGR:
- BPK Perwakilan Riau segera melakukan audit investigatif terhadap PT. Arara Abadi terkait pengelolaan lahan 12.000 Ha di Desa Kota Garo, Kampar.
- Merekrut PT RAL yang Telah di likuidasi oleh pemerintah.
- Menyerahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas instruksi Ketua DPP MKGR Kolonel TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Asmil Ilyas, M.A., CPLA, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang diduga merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat transmigrasi, tutup Ir. Darma Nova Siregar.
(Tim Investigasi Edukadi News)













