EDUKADI NEWS -Kampar, 24 Mei 2026– Kelompok Tani Swasembada Pangan di bawah koordinasi MKGR bersama Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) menyatakan sikap keras terhadap tindakan PT Arara Abadi yang disebut telah mengganggu Proyek Strategis Nasional Swasembada Pangan di Kabupaten Kampar, Riau.
Ketua Kelompok Tani Swasembada Pangan, Ir. Julius Sitepu, menyebut tindakan korporasi tersebut “merendahkan martabat Kepala Negara” karena Proyek Swasembada Pangan merupakan program yang dikumandangkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Untuk itu perlu diusut tuntas tindakan arogan korporasi tersebut,” tegas Julius dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2026).
Dari keterangan Ketua HTNI Suratno, persoalan bermula sejak 16 November 2024. Setelah dilakukan investigasi, survei, dan peresmian program cetak sawah, PT Arara Abadi disebut tidak henti-hentinya melakukan intimidasi.
Ir. Julius Sitepu mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan intimidasi ke Polsek Tapung Hilir dan diteruskan ke Polres Kampar. “Tetapi tidak ada respon,” ujarnya.
Puncaknya, pada 20 Mei 2026, PT Arara Abadi menurunkan 5 unit alat berat ke lahan petani di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Akibatnya, lahan petani seluas lebih dari 100 hektare disebut porak-poranda.
tidak sedikit pengorbanan petani dengan brutalnya PT Arara Abadi lakukan sabotase sehingga program nasional swasembada pangan terancam gagal sebut Suratno
Sekitar 500 orang petani Swasembada Pangan Riau disebut diusir oleh petugas keamanan PT Arara Abadi dari lahan yang diklaim sebagai lahan MKGR.
Somasi dari Kuasa Hukum
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum petani dari Kantor Advokat Setia Bhayangkara, Muslim Amir, S.H., M.H., menyatakan telah melayangkan somasi kepada PT Arara Abadi. Somasi itu berisi larangan bagi PT Arara Abadi untuk menghalangi petani dalam program cetak sawah 1.000 hektare.
Temuan di lapangan, Parit Gajah, Pondok Dibongkar, Bendungan Rusak
Salah seorang anggota kelompok tani, Djoni, melaporkan temuan di lapangan. Menurut Djoni, PT Arara Abadi diduga telah menguasai lahan KUD Karya Baru/MKGR seluas lebih kurang 180 ha.
Caranya dengan membuat batas parit gajah, membongkar pondok petani, menebang tanaman kakao, serta merusak tapak pembangunan bendungan yang disiapkan sebagai cadangan pengairan sawah, kata Djoni.
Akibat parit gajah tersebut, kaplingan bakal sawah petani ikut rusak. Semua ini terindikasi perbuatan pidana, tambah Djoni.
HTNI menyebut, PT Arara Abadi tidak memiliki izin operasional HTI di wilayah Kabupaten Kampar. Di temukan tidak dapat menunjukan dokumen asli. menurut HTNI, terungkap dalam RDP Komisi II DPRD Riau tanggal 20 Januari 2025.
HTNI juga menyinggung tindak lanjut Kejaksaan Tinggi Riau atas laporan dugaan pengemplangan pajak tanggal 7 Juli 2025 oleh PT Arara Abadi sejak tahun 1996. Laporan awal menyebut luas awal 12.000 ha.
Selain kerugian negara dari pajak, ada potensi kerugian negara bukan pajak. Karena luas lahan yang tidak berizin makin melebar mencapai kurang lebih 50.000 ha, potensi kerugian ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah, inikan disebut mafia tanah kata Ir. Darma.
Ir. Darma menegaskan, soal kerugian negara memang bukan domain petani. “Tapi menghalangi kegiatan swasembada pangan wajib kami perjuangkan. Apalagi ini sudah merampas lahan yang dialokasikan MKGR untuk cetak sawah, merusak tapak bendungan, dan membongkar pondok,” ujarnya.
(Tim Investigasi Edukadi News)













