EDUKADI NEWS – Kampar, 24 Mei 2026. Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI) bersama KUD Karya Baru (MKGR) secara resmi melaporkan tindakan perusakan dan sabotase program swasembada pangan oleh PT Arara Abadi di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Ketua Umum HTNI MKGR, Suratno, menyebut PT Arara Abadi ditemukan menggali parit gajah sepanjang mulai dari sebelah Utara sampai dekat rest area arah selatan 1 kilometer yang merusak lokasi bendungan pengairan. Bendungan tersebut merupakan infrastruktur vital untuk program cetak sawah 1.000 hektare dalam rangka gerakan peningkatan produksi pangan nasional.

“Gerakan swasembada pangan telah dirusak oleh korporasi perusahaan tanaman industri PT Arara Abadi. Ini mengancam ketahanan pangan Riau,” tegas Suratno.
1. Kronologi dan Bentuk Pelanggaran
Menurut HTNI, rangkaian pelanggaran PT Arara Abadi meliputi:
- Menggali parit gajah 1 km yang memotong aliran air ke bendungan pengairan cetak sawah 1.000 ha.
- Membongkar pondok petani swasembada pangan menggunakan 5 unit ekskavator.
- Mengklaim lahan KUD Karya Baru (MKGR) seluas 180 ha di Dusun IV Plambayan.
- Menghadang kegiatan petani yang sedang menggarap lahan program pemerintah.
HTNI menyebut PT Arara Abadi pasti tidak ada memiliki izin operasional di Kabupaten Kampar dan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
HTNI menyatakan, sejak 16 November 2024 telah berulang kali melaporkan kasus ini ke Polsek Tapung Hilir dan Polres Kampar. Namun hingga Mei 2026, HTNI mengklaim tidak ada respon atau tindakan nyata dari kepolisian.
“Hampir setiap saat masyarakat dibikin resah oleh perusahaan ini. Sudah kami lapor berkali-kali ke Kapolsek Tapung Hilir dan Kapolres Kampar, tidak ada respon,” ujar perwakilan HTNI.
Sudah Masuk Tahap Penyidikan Kejati Riau
Tindakan PT Arara Abadi, menurut HTNI, juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Saat ini kasus tersebut diklaim telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sebagaimana surat Aspidsus Kejati Riau DR. M. Carel W, S.H., M.H. tertanggal 1 April 2026.
Meski sudah tahap penyidikan, HTNI menyebut PT Arara Abadi masih terus melakukan aktivitas yang dianggap menyabotase kegiatan petani.
Legalitas KUD Karya Baru,
Kuasa hukum petani, Muslim Amir, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Setia Bhayangkara, menyatakan akan melayangkan somasi 1 kepada PT Arara Abadi.
Muslim Amir, lahan MKGR memiliki legalitas yang valid. “Ada Surat Izin Prinsip dari Bupati Kampar Letjen (Purn) H. Saleh Djasit, S.H. tertanggal 16 Mei 1996 dan telah digarap sejak tahun 1995. Ada juga surat tanggal 7 September 1996,” jelasnya.
“Tiba-tiba masuk 5 unit ekskavator dan membongkar pondok petani swasembada serta menggali parit gajah. Ini sudah masuk unsur pidana. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegas Muslim Amir.
HTNI menyebut ada 500 orang petani yang berhimpun dalam HTNI MKGR. Situasi di lapangan disebut rawan konflik.
Ketua Kelompok Tani Swasembada Pangan Riau Ir. Julius Sitepu, mengaku sudah sering bersitegang dengan security PT Arara Abadi. “Kali ini kami tidak akan tinggal diam dan siap menghadapi apapun yang akan terjadi di lokasi,” ujarnya.
HTNI menegaskan, tindakan ini tidak dapat diabaikan karena telah menghadang program pemerintah dan wajib ditindak untuk mengantisipasi gejolak petani.
Pada 22 Mei 2026, Ketum HTNI MKGR Suratno telah melayangkan surat laporan pengaduan kepada Presiden RI c/q Kepala Staf Kepresidenan terkait dugaan sabotase program swasembada pangan Riau cetak sawah 1.000 ha oleh PT Arara Abadi.
Bukti tidak ada izin kasus sudah dilimpahkan ke DJP riau. Jika ada izin kasus tidak dilimpahkan. Dalam dokumen PT Arara Abadi juga ditemukan tidak ada wilayah operasional di kab Kampar.
(Tim Investigasi Edukadi News)













