https://picasion.com/
NEWS  

DPP HTNI MKGR Surati Presiden: Laporkan Dugaan Penghadangan Program Cetak Sawah 1000 Ha di Kampar Oleh PT Arara Abadi

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 21 Mei 2026
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Tani Nelayan Indonesia – Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP HTNI MKGR) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia c.q. Kepala Staf Kepresidenan terkait dugaan penghadangan program cetak sawah seluas 1.000 hektare di Kabupaten Kampar, Riau.

Surat bernomor 035/DPP-HTNI/IV/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP HTNI MKGR Suratno. Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan cetak sawah program Swasembada Pangan Riau di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dalam suratnya, DPP HTNI MKGR menyampaikan bahwa kegiatan cetak sawah 1.000 ha yang telah mendapat rekomendasi dari Camat Tapung Hilir Nomor: 900.1.13.1/PEM/2/2025 tertanggal 7 Januari 2025, mengalami penghadangan berulang oleh pihak keamanan PT Arara Abadi.

DPP HTNI MKGR juga menyampaikan beberapa dugaan terkait aktivitas PT Arara Abadi, antara lain:

  1. Dugaan tidak memiliki izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak selama 29 tahun terakhir.
  2. Dugaan perluasan lahan dari 12.000 ha menjadi sekitar 50.000 ha.
  3. Dugaan adanya upaya pemindahan wilayah administrasi dari Kabupaten Kampar ke Kabupaten Siak.

Atas dugaan tersebut, DPP HTNI MKGR menyatakan telah melaporkan PT Arara Abadi ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 7 Juli 2025, dan menyebut telah ada disposisi kepada Asisten Pidana Khusus pada 24 Juli 2026 serta pelimpahan ke Direktorat Jenderal Pajak.

DPP HTNI MKGR turut melaporkan adanya insiden pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Disebutkan bahwa 5 unit alat berat diduga melakukan penggusuran terhadap kebun KUD Karya Baru/MKGR di lokasi program cetak sawah, dengan pengawalan yang disebut sebagai “anggota TNI”.

Melalui surat tersebut, DPP HTNI MKGR meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan solusi atas persoalan yang terjadi agar potensi konflik di lokasi dapat dicegah. Organisasi itu juga meminta agar tindakan yang disebut “arogan” dapat ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tembusan disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kapolda Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kapolres Kampar, Ombudsman RI Perwakilan Riau, serta Direktur PT Arara Abadi.

DPP HTNI MKGR menyatakan bahwa laporan ini disampaikan untuk mendukung program Swasembada Pangan Nasional dan menjaga stabilitas di wilayah kerja. Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/