EDUKADI NEWS Kuningan
Senin 18 Mei 2026. Realisasi anggaran ketahanan pangan tahun 2025 di Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan kini menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan usaha tematik hewani berupa peternakan domba sebesar Rp 112 juta rupiah, oleh BUMDesa Lestari diduga kuat menyimpang dari dokumen proposal dan rencana kegiatan usaha (RKU) yang diajukan dalam permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Cibingbin.
Berdasarkan dokumen Surat Permohonan Penyertaan Modal Nomor 008 / SP- BLC /2925 tertanggal 14 Juni 2025, BUMDesa Lestari mengajukan modal minimal 20% dari Dana Desa, yakni sebesar Rp326.520.000,- melalui rekening Bank Kuningan unit Cibingbin. Dana tersebut diperuntukkan bagi program ketahanan pangan tematik hewani (peternakan domba) dan tematik nabati (penanaman jagung) sesuai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.
Namun ironisnya, pada tahap pelaksanaan di lapangan, pihak BUMDesa Lestari mengakui bahwa pengelolaan usaha peternakan domba tersebut justru dialihkan kepada pihak ketiga (mitra) melalui skema bagi hasil, di mana pihak ketiga bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan usaha tersebut.
Menurut Direktur Bumdes Lestari, modal yang diberikan kepada pihak mitra tersebut sebesar 112 juta rupiah, guna kepentingan pembelian kambing berjumlah 43 ekor serta peralatan atau fasilitas pendukung lainnya
“Pihak BUMDes sudah menyerahkan sepenuhnya kepada mitra ini, dengan kesepakatan mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar 18 persen dalam satu periode siklus kerjasama.
Kami menjalin kerjasama dalam sebuah perjanjian dengan mitra usaha bernama Jujun warga Dusun Kliwon untuk mengelola kegiatan ternak kambing,”terangnya (16/5/2026)
Diduga Menyimpang dari Komitmen Pemberdayaan dan Proposal Resmi
Tindakan pengalihan pengelolaan kepada pihak ketiga ini dinilai kontradiktif dan tidak tertuang dalam proposal studi kelayakan bisnis yang diajukan oleh pengurus BUMDesa Lestari.
Dalam proposal resminya, Direktur dan Sekretaris BUMDesa Lestari secara jelas menekankan lima agenda utama yang berfokus pada penguatan internal, di antaranya:
Pengembangan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) internal desa untuk memberi nilai tambah pengelolaan aset.
Mengintegrasikan produk ekonomi pedesaan.
Mengoptimalkan potensi desa termasuk pemanfaatan lahan tanah desa untuk pakan.
Menguatkan kelembagaan ekonomi desa.
Pemberdayaan masyarakat guna mengurangi angka pengangguran di Desa Cibingbin.
Pengalihan tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga melalui skema bagi hasil memicu pertanyaan besar terkait fungsi BUMDesa sebagai instrumen pendayagunaan ekonomi lokal. Jika pihak ketiga yang mengendalikan penuh, maka esensi analisis kelayakan usaha (meliputi biaya modal produksi, biaya pekerja, hingga proyeksi arus kas) yang dilampirkan dalam permohonan modal menjadi bias dan patut dipertanyakan akuntabilitasnya.
Pertanyaan Terkait Transparansi dan Regulasi
Langkah BUMDesa Lestari menyisakan celah hukum dan administrasi yang krusial. Pengalihan modal publik (Dana Desa) kepada pihak swasta tanpa transparansi di dalam proposal awal berpotensi melanggar asas akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Keberadaan lahan desa yang luas dan SDM lokal yang awalnya dijadikan alasan pengajuan modal, kini dipertanyakan efektivitas pemanfaatannya.
Kondisi ini sepatutnya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Desa Cibingbin serta Inspektorat Kabupaten Kuningan dan dilakukannya langkah monitoring, evaluasi, dan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran ketahanan pangan BUMDesa Lestari tahun 2025 agar tidak terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran.( RD)













