EDUKADI NEWS – Kampar 30 Oktober 2026.
Lambannya pemeriksaan perkara di Polres Kampar – Riau kembali menjadi sorotan publik. Fakta mengejutkan, terlapor inisial RH selaku Kepala Desa Tambang saat itu tidak pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali.
Perkara ini bermula setelah terbit Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) tanggal 06 Januari 2022 yang ditandatangani penyidik AKP Bery Juana Putra, S.IK, kepada penyidik pembantu Ipda Ridarto, SH dan Bripka Asri Julius.
Dilanjutkan pemeriksaan saksi pelapor oleh Ipda Ridarto SH berikut dokumen bukti legal standing dan bukti adanya peristiwa pidana berupa foto copy surat diduga palsu SKT Reg No. 516/SKT/TB/X/2003 An. Yusri Hs tertanggal 28 Oktober 2003.
Adapun 3 orang saksi yang diperiksa saat itu yaitu: 1. Rusli Jais, 2. Abdullah Dt Panduko Sindo suku Pitopang, dan 3. Abu Mansur.
Berdasarkan keterangan yang didapat, tidak dilakukan penyelidikan ke TKP dan terlapor inisial RH selaku Kades Tambang Kec. Tambang Kab. Kampar tidak pernah diperiksa. Hal ini juga diakui langsung oleh terlapor RH sendiri.
SP2HP pertama penyidiknya AKP Bery Juana Putra, S.IK pada 06 Januari 2022. Pada tahun 2023 penyidik diganti AKP Aris Gunadi pada bulan Agustus 2023.
Dengan adanya proses perkara, tentu tanah tersebut menjadi barang bukti dan serta-merta seharusnya dilakukan police line dan tanah dalam pengawasan Polres Kampar.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Pada 06 Oktober 2023 terjadi pembangunan Pos Yandu oleh kepala desa yang baru M. Alimuddin dan dilakukan komplain oleh pelapor. Tetapi M. Alimuddin dengan arogan menantang, “Silahkan gugat, tanah mutlak aset desa.”
Sekretaris Desa M. Dhumro sibuk mencari SKT asli dan tidak ditemui, hanya ada foto copy dimana gambar sket tanah telah di stabilo kuning.
Pelapor menerangkan ada excavator bekerja menggali pondasi bangunan dan ini terjadi bulan November 2024 dan langsung dilakukan konfirmasi kepada Kades M. Alimuddin namun tidak merespon sanggahan.
Kejadian tersebut dilaporkan kepada Bupati Kampar Cq Inspektorat dan ini juga tidak melakukan tindak lanjut pemeriksaan, hanya diperoleh keterangan dari Inspektur Muda Refnol bahwa M. Alimuddin tidak ada menunjukkan surat asli tanah.
Ir. Darma Nova Siregar, Sekretaris LBH MKGR melakukan konfirmasi via telp bahwa M. Alimuddin melakukan tindakan menunjuk lokasi gedung KDMP di Desa Tambang secara lisan dan tidak memiliki SHM.
Akibat tindakan sewenang-wenang pelayanan publik terkait penunjukan lokasi milik warga masyarakat tersebut, LBH MKGR mengadukan ke Ombudsman Riau tanggal 09 April 2026 dan ditemukan bukti peristiwa pidana melalui bukti surat Ombudsman Riau tanggal 19 Juni 2026.
Di dalam surat Ombudsman ditemukan pengakuan bahwa surat yang digunakan untuk membuat dokumen negara / keterangan aset desa tidak memiliki SHM tetapi hanya SKT yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai surat tanah.
Bukti adanya peristiwa pidana yang dilakukan M. Alimuddin Kades Desa Tambang selaku terlapor kedua (18 Februari 2026) dan penyerahan kembali bukti surat legal standing diserahkan tanggal 06 Oktober 2026 dan tambahan saksi dari Ombudsman Zsa Zsa dan Deni, tidak ada alasan Polres Kampar menghentikan perkara.
“Tragedi lambannya pengusutan perkara ini telah terbit Sprindik dari Kabid Propam tanggal 27 Oktober sampai tanggal 29 Oktober 2026 dan terlapor telah diambil keterangan untuk proses selanjutnya,” ungkap Aidil Fitsen, SH, Advokat LBH Mayjen RH Sugandhi Kartosubroto.
Ironis kinerja Polres Kampar ini, pungkasnya sambil berlalu.
(Tim Investigasi Edukadi News)













