EDUKADI NEWS – Kuningan, 6 Agustus 2026, Langkah tegas diambil oleh redaksi Media Edukadi News dalam menyikapi persoalan penanganan Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan. Merespons tidak tuntasnya pengembalian Kerugian Daerah serta minimnya transparansi pejabat terkait, Tim Investigasi Media Edukadi News saat ini tengah merampungkan pemberkasan berkas aduan untuk melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Langkah hukum ini ditempuh mengingat adanya sisa Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) dari 13 paket pekerjaan jalan senilai Rp1.017.093.641,00 yang hingga Agustus 2026 ini belum melunasi kewajibannya ke Kas Daerah. Keterlambatan pembayaran yang telah jauh melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.
Tim Investigasi Media Edukadi News menegaskan bahwa proses pengumpulan data dan finalisasi berkas laporan (pemberkasan) telah memasuki tahap akhir. Materi pelaporan yang akan diserahkan ke Pidsus Kejati Jabar mencakup sejumlah poin krusial beserta bukti pendukung:
Bukti Rekaman Konfirmasi & Kesaksian Kontraktor
Materi pemberkasan melampirkan alat bukti berupa rekaman percakapan dengan salah satu pemenang lelang dan pihak yang kalah lelang. Rekaman tersebut menguatkan indikasi adanya perbuatan melawan hukum, pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga dugaan kesepakatan commitment fee di awal proyek antara oknum Dinas PUTR, PPK, dan penyedia jasa.
Kesalahan Penganggaran Rp.8,057 Miliar
Ketidaktepatan penganggaran Belanja Modal yang direalisasikan pada akun yang tidak tepat (seharusnya Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp.8,057 miliar turut menjadi materi pengawasan hukum, guna mengusut apakah terdapat unsur kesengajaan mengalihkan mekanisme pengadaan barang/jasa.
Dugaan Pembiaran dan Wanprestasi 13 Rekanan
Pelaporan juga menyoroti dugaan kelalaian dan pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melayangkan sanksi blacklist maupun pencairan Jaminan Pelaksanaan terhadap 13 penyedia jasa yang menunggak TGR.
Sebelum berkas resmi dilimpahkan ke Kejati Jabar, Tim Investigasi Media Edukadi News telah melayangkan serangkaian pertanyaan konfirmasi tingkat lanjut kepada pihak PPK dan Kadis Dinas PUTR Kabupaten Kuningan:
Terkait Keterlambatan TGR Lebih dari 60 Hari:
Mengapa sisa TGR Rp1,017 miliar pada 13 ruas jalan belum disetorkan secara penuh ke Kas Daerah hingga Agustus 2026?
Tindakan tegas apa yang telah diambil selain sekadar rapat koordinasi internal?
Dinas PUTR diminta mempublikasikan bukti dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) beserta skema/jadwal angsuran resmi dari 13 rekanan tersebut. Apakah jadwal angsuran yang menyeberang tahun anggaran ini dikenakan bunga atau sanksi denda keterlambatan?
Terkait Tanggung Jawab PPK atas Belanja Modal Rp8,057 Miliar:
Mengingat PPK berwenang menyetujui dan menandatangani dokumen pembayaran, alasan “belum mengetahui secara langsung” detail teknis pelaksanaan di bidang terkait dinilai mengabaikan fungsi pengawasan anggaran.
Terkait Keabsahan Pendampingan APH:
Apakah pihak Kejaksaan/Kepolisian telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) resmi untuk melakukan penagihan/penyelamatan keuangan negara, ataukah koordinasi yang diklaim dinas hanya sebatas konsultasi informal?
Upaya pelaporan ke Kejati Jabar didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku:
Sanksi Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa tindakan yang merugikan keuangan negara/daerah dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor serta Yurisprudensi Mahkamah Agung, pengembalian kerugian negara atau pencicilan TGR yang dilakukan setelah melampaui batas waktu regulasi tidak menghapuskan pidana bagi para pelaku.
Sanksi Administrasi & Blacklist (Perpres No. 12 Tahun 2021)
13 Penyedia jasa yang gagal memenuhi kewajiban TGR wajib dimasukkan ke dalam Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) selama 1 hingga 2 tahun dan Jaminan Pelaksanaannya wajib dicairkan untuk disetor ke Kas Daerah.
Sanksi Disiplin PNS (PP No. 94 Tahun 2021)
Pasal 8 dan Pasal 11 mengatur sanksi bagi PPK/Pejabat yang lalai dalam pengawasan anggaran berupa Sanksi Disiplin Berat (demosi dari jabatan selama 12 bulan hingga pemotongan tunjangan).
Sanksi Pidana Menghalangi Tugas Pers (UU No. 40 Tahun 1999)
Tindakan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan oleh Kepala Dinas PUTR saat dikonfirmasi dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku pidana yang menghambat tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Tim Investigasi Media Edukadi News memastikan berkas laporan pengaduan beserta seluruh bukti rekaman dan dokumen pendukung akan diserahkan secara resmi ke PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat guna mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (Timred)













