https://picasion.com/
NEWS  

DPMD Masih Bungkam Soal Jumlah Vendor ???Belanja Hosting Siskeudes dan Sipades Capai Jutaan Rupiah Melalui Vendor

EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 4 Juli 2026. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Kuningan kini tengah menjadi sorotan, khususnya terkait pos anggaran belanja hosting untuk aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades). Anggaran yang menelan biaya hingga jutaan rupiah per desa tersebut diketahui menggunakan mekanisme pengadaan melalui pihak ketiga atau vendor penyedia barang dan jasa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) membenarkan adanya mekanisme tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2026). Pihak dinas menyatakan bahwa proses belanja hosting untuk kedua aplikasi penunjang pemerintahan desa itu memang diserahkan kepada pihak vendor sebagai penyedia jasa.

“sudah benar, sejak dari dulu. Dan masuk Prioritas DD untuk digitalisasi,” ujar Kabid Pemdeskel saat memberikan konfirmasi kepada awak media ini melalui pesan singkat WhatsAppnya

TRANSPARANSI JUMLAH VENDOR MASIH DIPERTANYAKAN

Meskipun pihak DPMD Kuningan telah memvalidasi keterlibatan pihak ketiga dalam proyek digitalisasi desa ini, namun aspek transparansi mengenai pengadaan tersebut masih menyisakan pertanyaan.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Kabid Pemdeskel DPMD Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan lebih lanjut maupun jawaban resmi terkait konfirmasi awak media mengenai jumlah vendor yang terlibat dalam kegiatan belanja hosting Siskeudes dan Sipades di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

Sikap irit bicara dari otoritas terkait ini memicu pertanyaan di kalangan publik mengenai asas keterbukaan informasi, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBDes yang menuntut akuntabilitas tinggi dalam setiap pos belanjanya.

Narahubung media dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi lanjutan guna memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa ini telah sesuai dengan regulasi dan bebas dari praktik monopoli maupun pemborosan anggaran negara.( RD./Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/